Taluk Kuantan, Suaralira.com -- Polres Kuansing dan TNI beserta Sap Pol PP Pemda Kab Kuansing melaksanakan Apel bersama dalam rangka kegiatan Pengumuman Publik, Pengetatan kegiatan masyarakat dan Penerapan Protokol Kesehatan Sabtu malam (17/07/2021) bertempat di Mako Polsek Kuantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH dan diikuti oleh Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kabag Sumda Kompol Yanuardi SH MH, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki SPd, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti SH, Para Kasatfung,Para Perwira Polres Kuansing, Personil Polres Kuansing 30 orang,TNI 4 orang serta Personil Sat Pol PP sebanyak 16 orang.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Covid-19, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / SE / 2021 / 621, Tanggal 04 Juni 2021 Tentang Kegiatan Masyarakat dan Jam Malam. Lokasi Himbauan dilaksanakan di beberapa tempat antara lain di Taman Jalur Teluk Kuantan, di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Pelaku Usaha yang berada dijalan Ahmad Yani Teluk Kuantan,Pelaku Usaha yang berada dijalan Tuanku Tambusai Teluk Kuantan,Pelaku usaha yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, Pelaku usaha yang berada di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, di Pasar Lumpur/Terminal Teluk Kuantan.
Tindakan yang dilakukan Petugas kepada pelanggar adalah Himbauan Pembatasan Aktifitas di Luar Rumah Wilayah Kab Kuansing Terhitung Mulai hari Senin Tanggal 07 Juni 2021 Tentang Mengurangi aktifitas diluar Rumah wilayah Kab Kuansing Mulai Pukul 21.00 wib s/d 00.00 wib, Melaksanakan Himbauan 5M Protokol Kesehatan, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun diair mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Kepada para pemilik warung/kedai yang membandel dilakukan tindakan berupa himbauan agar tidak melayani pengunjung/ pembeli yang minum/makan di tempat kedainya pada Pukul 21.00 s/d 00.00 wib, Tetapi makanan dan minuman harus dibungkus untuk dibawa pulang, Petugas juga mencatat Teguran yang dilakukan terhadap Pelanggar yang tidak memakai Masker/ Melanggar Prokes Covid-19.
Adapun Tindakan atau teguran Tertulis yang dilakukan dibeberapa tempat bagi Pelaku Usaha sebanyak 8 orang, untuk Pembeli sebanyak 11 orang, sedangkan Teguran Lisan bagi Pelaku Usaha sebanyak 26 orang, untuk Pembeli sebanyak 65 orang
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIk MM membenarkan kegiatan tersebut dan melalui Waka Polres Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH mengatakan tindakan ini diakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih meningkat diwilayah Kab.Kuansing saat ini, "Ungkap Antoni. (hms/J Manik/sl)