Bakar Lahan Untuk Tanam Jagung, Seoranag Petani Terpaksa Diamankan Polsek Sinaboi

Sinaboi, Suaralira.com -- Seorang petani warga kampung aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau terpaksa diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi bersama Unit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau pada kamis, 17 Juni 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
 
Petani berinisal I Siregar alias Pak Eka (43) tersebut lantaran membakar lahan untuk tanam jagung di tanah milik orang lain yang berlokasi di Gang Oncol RT 012 RW 003 Dusun Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi pada Rabu (16/6/2021) bulan lalu.
 
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Bahwa ditetapkannya tersangka berinisial I Siregar alias Pak Eka ini saat dilokasi kejadian setelah mengaku membakar lahan untuk diolah tanam jagung manis.
 
"Tersangka ini tertangkap tangan pasca membakar lahan seluas 12 hektar dengan cara memerun kayu palas kering lalu ditumpuk menjadi satu kemudian dibakar dengan menggunakan mancis".ucap Kasubbag Humas kepada awak media, Minggu (18/7/2021).
 
Lebih lanjut dikatakan Kasubbag Humas, kebakaran lahan tersebut diketahui setelah terpantau Hospot / titik api dari Aplikasi Pemantau Titik Api Polda Riau di wilayah Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan titik kordinat 100° 57' 32.11" N,2° 10' 13.26" pada Kamis, (17/6/2021).
 
Dengan gerak cepat, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Febdriandy SIK memerintahkan Unit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hilir dibantu Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud dan ternyata pada saat dilokasi, api sudah membesar.
 
Selanjutnya, Tim gabungan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari  saksi-saksi diareal lokasi kebakaran, cukup waktu dua jam lamanya, akhirnya tim menemukan nama pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran. Namun mengingat api terus membesar, tim gabungan terpaksa membantu memadamkan api disekitar lokasi.
 
Bertepatan pada saat itu, tersangka datang untuk melihat api sudah membesar yang jaraknya sekira 10 (sepuluh) meter dari tumpukan kayu palas yang dibakarnya tersebut, dari sanalah tim unit Tipidter Polres Rokan Hilir mengamankan tersangka, kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 
Dari hasil penangkapan, Unit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 batang kayu yang telah hangus terbakar, 1 buah sinso, 1 buah parang dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
 
Kini pelaku pembakaran tersebut dijerat  pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)