PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Saat ini, Provinsi Riau melaksanakan agenda diskusi. Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dikenal istilah RPPEG. Agenda berlangsung hari Selasa (27/7/2021) secara virtual. Yang dihadiri serta dibuka secara resemi oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Selaku leading sektor atas penyusunan RPPEG Provinsi Riau yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Mamun Murod. Diketahui dalam halnya mendukung atas penyusunan dokumen RPPEG di Provinsi Riau. Sebab diketahui ini, sudah merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 71 Tahun 2014, diubah PP Nomor 57 Tahun 2016.
Kesempatan itu, Mamun Murod, ungkap bahwa FGD yang kini dilakukan sebagai langkah awal komitmen di Provinsi Riau untuk penyusunannya RPPEG bertujuan sosialisasi rencana penyusunan, dalam menghimpun data dan masukan semua pihak. Sehingga nanti RPPEG yang akan disusun jadi komprehensif serta sesuai kondisi aktual di Provinsi Riau.
FGD menghadiri nara sumber kompeten dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Deputi Perencanaan dan Evaluasi BRGM Prof Dr Satyawan Pudyatmoko S Hut MSc, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat PKG KLHK Ir Huda Achsani, Kepala Kelompok Kerja Perencanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Ir Noviar MBA. Moderator yang ditunjuk Koordinator Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Riau Dr Suwondo MSi.
Provinsi Riau ini memiliki 59 kesatuan hidrologi gambut (KHG) atau ekosistem gambut terletak di antara dua sungai, di antara sungai dengan laut atau rawa-rawa. Dengan total luasanya mencapai sekitar 5.355.374 hektare. Ekosistem gambut tersebut, juga memiliki fungsi hidrologis dan ekologis bagi kehidupan.
Untuk itu, ekosistem gambut tersebut perlu dikelola serta dijaga dari segala bentuk ancaman yang dapat merusak fungsinya. Sehingga ini dapat memberi manfaat ekonomi dan bahkan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang penting keberlanjutan kehidupanya masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.
Mengingat pentingnya perlindungan itu, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membentuk Tim Penyusunan RPPEG Provinsi Riau pada 30 Juni 2021 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Riau Nomor: Kpts.681/VI/2021. Tim inipun terdiri berbagai pihak, antara lain perwakilan KLHK, BRGM, OPD di lingkungan Provinsi Riau dan tenaga ahli dari Universitas Riau.
Tim tersebut bertugas untuk menyusun dokumen RPPEG Provinsi Riau selama Juli hingga Desember 2021. Dimana ini penyusunan RPPEG Provinsi Riau dapat dilakukan pada seluruh KHG di Provinsi Riau itu tersebar di 11 kabupaten/kota. Dan dokumen RPPEG tersebut nantinya dapat akan ditetapkanya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar dalam kata sambutannya, menegaskan bahwa Provinsi Riau selalu bekomitmen untuk perlindungan, serta pengelolaan ekosistem gambut. Agar meoptimalkan penyusunan RPPEG Riau, maka diharap kontribusi dan komitmen para pihak. Ini baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, badan usaha/perusahaan, asosiasi, media, dan pihak lainnya.
"Tentu, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada KLHK, BRGM serta UNDP. Dikarena, telah mendukung dan juga memfasilitasi penyusunan RPPEG Provinsi Riau ini," ujar Syamsuar, dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Selasa (27/7/2021). Lebih lanjut, disebutkan, pelaksanaan FGD dilakukan ini juga merupakan hasil kolaborasinya dengan PSLH Universitas Riau. **(ADV/Diskominfo Riau)