Misteri Wahab Dasopang, Mantan Pegawai BUMN di PTPN V Pekanbaru 'Menelantarkan Istri dan Anak'

PEKANBARU, Suaralira.com -- Hari ini, Sabtu (14/8/2021). Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana kehadiran seorang ibu dan anak perempuannya yang bernama Zefanya Bintang Partogi br Dasopang.
 
Adalah Fransisca br Hutabarat. Ibu Muda kelahiran Tandun 13 April 1990 itu, kembali Memperjuangkan Hak dan Masa Depan Anak Sematawayangnya.
 
Fransisca yang kerap disapa Anggi atau Mama Bintang itu selalu berusaha Memperjuangkan Nasib dan Hak Masa Depan Anaknya.
 
Ibu Muda yang kerap meneteskan air matanya itu selalu bernostalgia mengingat Janji Manis Wahab Dasopang.
 
Sebelum menikah dengan Mantan Pegawai BUMN di PTPN V Pekanbaru itu, Mama Bintang terlebih dahulu memantapkan diri berpindah agama (Mualaf). Tentunya bukan tanpa alasan, yakni dirinya telah Istiqomah menjadi seorang Muslimah sebelum dinikahi Wahab Dasopang.
 
Dari Hasil Pernikahannya itu, Anggi dan Wahab Dasopang dikaruniai seorang anak perempuan yang cantik jelita dan diberi nama Bintang.
 
Namun, selang beberapa bulan kemudian. Ternyata kehadiran Bintang tak seutuhnya memperkental cinta diantara mereka, sampai akhirnya permasalahan silih berganti menghampiri pasangan suami istri tersebut.
 
Wahab Dasopang yang baru beberapa tahun ini pensiun dari PTPN V Pekanbaru, ternyata mantan salah satu Pimpinan di Perusahaan berplat merah tersebut.
 
Hingga akhirnya Anggi dan Wahab berpisah tanpa status yang jelas. Baik itu secara Agama maupun dari Aspek Peraturan Negara.
 
Seingat Anggi, dirinya dan Suaminya Wahab Dasopang pernah bertemu secara kekeluargaan dan terlontar dari mulut Papa Bintang itu akan tetap memperhatikan mereka, guna memberikan Nafkah Masa Depan sang Anak.
 
"Seingat saya, Papa Bintang itu pernah katakan untuk memberikan uang 250 juta sebagai jaminan masa depan Bintang. InshaAllah saya ingat, begitulah yang dikatakan Wahab Dasopang", ungkap Fransisca br Hutabarat (Mama Bintang).
 
Ditempat yang sama, Larshen Yunus selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana katakan, bahwa terkait Kasus ini pihaknya akan tetap Jeli menerima segala bentuk Pengakuan dan Bukti Permulaan dari Kliennya tersebut.
 
"Bagi kami, segala bentuk Pengaduan mesti di Uji kembali dan untuk Kasus ini kami Optimis, bahwa Hak ibu dan anak ini meminta Pertanggung Jawaban kepada Pak Wahab Dasopang masih terbilang wajar-wajar saja. Karena mengingat kondisi mereka yang pantas untuk dibantu secara Perekonomian", tutur Larshen Yunus.
 
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga tegaskan, bahwa merujuk segala bentuk Peraturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku, Wahab Dasopang masih bertanggung jawab atas Keberlangsungan Hidup anaknya itu.
 
Sampai berita ini dimuat, Larshen Yunus dan Saipul N Lubis dari Tim Pendamping akan segera menyiapkan Langkah-Langkah yang lebih serius lagi. Guna menyampaikan ikhtiar dari ibu dan anak Perempuan itu.
 
"Kurang lebih 2 tahun yang lalu, Kami pernah hubungi pak Wahab Dasopang, namun beliau kelihatan sepele dengan upaya yang Kami lakukan. Secara Komunikasi Silaturrahim sudah kami coba, hingga hari ini belum juga ada Kejelasannya", tutur Larshen Yunus, yang juga Jebolan Kampus Universitas Riau itu.
 
Terakhir, Tim Pendamping itu berencana akan langsung Melaporkan Wahab Dasopang ke Polda Riau, agar dipanggil guna memastikan statusnya dengan Fransisca dan Bintang. 
 
"Kami ini hanya Mendampingi. Daripada nantinya terjadi yang bukan-bukan, seperti Miskomunikasi dan Kesalahpahaman. Maka lebih baik Kasus ini kami Tindaklanjuti melalui Jalur Hukum saja. Karena infonya, Uang Tolak (Dana Pensiun) Wahab Dasopang dari PTPN V dalam bulan Agustus ini akan segera dicairkan. Itu artinya, Potensi Pemenuhan Permintaan dari ibu dan anak ini bisa saja terwujud, guna kepentingan bersama", tutup Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. ***(sl)