Teluk Kuantan, Suaralira.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing setelah melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari pelaku Senin (16/8/2021 ) malam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku berjumlah 5 orang yang kemudian dijadikan tersangka sebagai Pengedar Narkotika jenis shabu shabu. Selasa (17/8/2021 ).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy Jontara Nababan SH MH menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku Penyalahgunaan Narkotika oleh SatResnarkoba Polres Kuansing, yang bertempat di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kab Kuantan Singingi.
Dengan tersangka berjumlah 5 (lima) orang yaitu, SP Als SEPRI 29 thn, SM Als MANTRI 37 thn, K Als BAWOR 35 thn, P Als ANTO 38 thn, SA Als SAYPUL 34 thn, berikut barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) Unit Handphone merek Nokia warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha N- Max warna hitam dengan Nopol BM 5231 XY, berikut 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY an SEFRIADI, "jelas Kasat.
Penangkapan berawal pada hari Senin (16/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Air Emas Kec Singingi Kab Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu, sekira pukul 20.46 WIB Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba yaitu S Als MANTRI di jalan poros Desa Air Mas Kec Singingi Kab Kuansing.
Kemudian dilakukan introgasi dan mengakui menyerahkan narkotika jenis shabu kepada temannya yaitu S als SEPRI, selanjutnya
Tim Opsnal membawa tersangka S Als MANTRI, ketempat keberadaan S als SEPRI, setelah dilakukan pengembangan, kemudian berhasil ditangkap 2 (dua) orang an S Als SEPRI dan K Als BAWOR didalam rumah, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di bawah kasur rumah yang dihuni K Als BAWOR.
Setelah diintrogasi, bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari P Als ANTO, kemudian dilakukan pengejaran terhadap P Als ANTO, dan berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 WIB dirumahnya Desa Air emas, setelah itu diintrogasi yang mana narkotika jenis shabu tersebut bersumber dari sdr S A Als SAYPUL berhasil dilakukan penangkapan terhadapnya di rumahnya Desa air emas Kec Singingi Kab Kuansing.
Selanjutnya atas pengakuan SA Als SAYFUL Bin bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli atau diperoleh dari RIDO (DPO) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kab Kuansing. Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan guna proses lebih lanjut, "terang Jontara.
Terhadap para pelaku telah dilakukan pemeriksaan berupa, cek urine terhadap 5 pelaku dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika Shabu, dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap para pelaku dengan hasil Non-Reaktif, sedangkan Untuk para pelaku akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun tutup," Kasat Jontara. (Hms/J Manik/sl)