Jual Baterai Hasil Curian ke Pemiliknya, Pria Ini Jadi Tahanan Polsek Panipahan

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Tim opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir ( Rohil ) menangkap seorang pria berinisial Su alias Opri alamat Jln Garuda Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Jumat 14 Oktober 2022. Pukul 23.00 WIB.
 
Pria yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap atas pengakuannya telah melakukan pencurian baterai merk incoe milik Erick (48 Thn)  alamat Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
 
Su alias Opri diduga mencuri baterai di dalam sebuah kapal milik Erick yang tertambat di aliran sungai dijalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Pada Rabu 5 Oktober Tahun 2022 Pukul 02.00 WIB. 
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (15/10/2022) membenarkan adanya laporan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.
 
Dijelaskan Oleh Kasi Humas Polres Rohil ini," Ketika saksi saudara Mora (43 tahun) dan saksi Sihombing (40 tahun) hendak pergi kerja kelaut menggunakan kapal pelapor, ( Erick) setelah turun ke kapal saksi saksi melihat tutup kapal mesin sudah terbuka dan di rusak, kemudian saudara Mora dan saudara Sihombing memberitahukan kepada orang tua pelapor untuk memberitahukan kepada pelapor mengenai kejadian tersebut. 
 
Kemudian pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai kapal merk Incoe N120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal .Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.300.000,-dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.
 
Sehubungan dengan adanya laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
 
Bersamaan dengan kejadian tersebut pelapor ada meminta tolong kepada orang untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian di kapalnya, kemudian pelapor mendapat informasi dari orang yang dimintai tolong tersebut, bahwa saudara Opri ini ada menawar nawarkan baterai dan memperlihatkan sebuah foto baterai yang hendak dijualnya tersebut.
 
Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan bahwa baterai yang ada di dalam foto tersebut adalah miliknya dikarenakan baterai tersebut memilik tanda berupa kepala baterai ada timbunan timah bekas perbaikan, kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp 300 ribu, dan setelah baterai tersebut diterima oleh pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Panipahan.
 
Berdasarkan keterangan pelapor, kemudian tim opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan tim opsnal polsek panipahan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di jalan bersama kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan tim opsnal berhasil mengamankan pelaku.
 
Dan setelah diamankan tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan memperlihatkan baterai tersebut kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwa batrai tersebut adalah baterai yang dicurinya di sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai di jalan berdikari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baterai merk incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Untuk Pasal yang dijatuhkan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)