Probolinggo, Suaralira.com -- Sinyal menguatnya Proyek pelaksanaan Anggaran Dana Desa bernilai ratusan juta yang di duga belum dikerjakan atau fiktif di Desa Ranuwurung Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo terus menguat dan segera akan bergulir ke Kejaksaan Negeri Kraksaan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh M Hidayat SH selaku koordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat PEDULI PROBOLINGGO, Derap Desa. "Beberapa waktu lalu Tim Pemantau lapangan kita sudah memantau cukup lama realisasi proyek Dana desa di Ranuwurung, dengan melihat perencanaan dan realisasi pembangunan didesa tersebut. "Ungkapnya.
M Hidayat SH menambahkan bahwa dari hasil pantauan lapangan ditemukan pekerjaan dengan anggaran Milyaran Rupiah dari Dana Desa, mulai tahun 2015 hingga saat ini 2021 pekerjaan dilapangan jauh dari spesifikasi teknik dan RAB yang ada, hal ini terlihat di Desa Ranuwurung hampir 70 persen kondisi bangunan sudah rusak.
"Bahkan dari hasil komunikasi warga menyatakan bahwa hampir semua proyek Desa di borongkan pada pihak ke tiga (3) dari luar Desa, dimana tujuan proyek Dana Desa ini adalah murni padat karya yang dikerjakan secara Swakelola oleh warga desa dengan mengutamakan untuk mengcover warga miskin sebagai pekerjanya. "Ungkap Hidayat yang juga mewakili 12 LSM yang tergabung di dalam nya.
Hidatat bahkan menyatakan terenyuh dan terkejut dari hasil pengamatan dilapangan ditemui ada beberapa pekerjaan yang masih belum dikerjakan, namun pada realitanya laporan pertanggung jawaban sudah dibuat. "Seperti pembangunan saluran Drainase.
Atas beberapa temuan proyek Dana Desa fiktif dan jauh dari SPEKTEK dalam pengerjaanya ini, Hidayat menegaskan ada dugaan kuat Kepala Desa Curahtulis bersekongkol dengan Bendahara desanya dalam membuat surat pertanggungjawaban fiktif. "Ini kan parah, sudah tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat bahwa dalam waktu dekat segera kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan.
"Berkas pelaporannya sudah selesai kita susun mas, kemungkinan minggu depan sudah siap bersama rekan rekan LSM yang tergabung pada Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Derap Desa akan melimpahkan berkas dugaan Penggunaan Dana Desa fiktif mulai tahun 2015 hingga 2021 sudah kita serahkan pada pihak kejaksaan. "Ungkap pria berbadan tegap ini.
Sampai berita ini di muat, Kepala Desa di konfirmasi melalui surat resmi permohonan data secara terperinci namun belum ada jawaban secara tertulis, dalam waktu dekat pula akan kami layangkan surat keberatan guna sebagai persyaratan untuk menggugat di sengketa KIP (Komisi Informasi Publik). Pungkas Hidayat. (sdr/fdl/sl)