Ujung Tanjung, Suaralira.com -- Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menanggapi terkait isu penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir yang diduga kriminalisasi terhadap dua orang petani di Desa Air hitam, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir yang baru-baru ini diberitakan disosial media.
Kapolres menjelaskan, hari ini sudah dilakukan konfirmasi kepara penyidik terkait dugaan kriminalisasi dilapangan dan Pihak Propam Polres sudah diturunkan untuk memeriksa anggota satreskrim yang menangani pemeriksaan dan pengukuran di tempat kejadian perkara.
"Kita masih tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, jika terbukti ada ancaman senjata api atau bahasa gertak dilapangan, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, begitu juga untuk korban akan diminta keterangan oleh tim internal nantinya. "Kata Kapolres pada Selasa (24/8/2021).
Namun sebaliknya jika pernyataan dari nara sumber dipemberitaan tersebut itu tidak benar dan ada unsur bahasa memfitnah akan kita pertimbangkan apakah untuk anggota melaporkan terkait tuduhan tersebut.
"Jadi pada kesempatan ini saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan penyidik untuk mengetahui sebenarnya faktanya seperti apa," kata dia.
Kapolres berharap agar keluarga tersangka yang kasusnya saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dapat mengikuti jalannya proses penyidikan begitu juga proses praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang sedang berlangsung.
Jika nantinya, pihak korban merasa tidak puas silahkan ada salurannya, bisa melaporkan kepengawas internal secara prosedural bukan membuat opini yang tidak dan cenderung kearah fitnah dan lain-lain. "Pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)