Kembali Satuan Narkoba Polres Kuansing Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Teluk Kuantan, Suaralira.com -- Kabupaten Kuantan Singingi (KUANSING) merupakan  daerah yang termasuk sangat rawan  peredaran narkotika, karena daerah yang masih berkembangnya pembangunan dan sebagian ekonomi masyarakat masih sulit, namun ditengah kesulitan tersebut ternyata tidak dihiraukan oleh para pengedar narkotika yang jelas jelas melanggar hukum dan norma agama maupun kehidupan masyarakat. 
 
Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap 3 (tiga) orang pemuda an : GS Als Nawan, 22 thn, SS Als Soni, 26 thn, YM Als Yoni, 25 thn, yang ketiganya beralamat di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir Kuansing, bersama barang bukti, 3 (tiga) paket berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 Gram, 1 (satu) kotak rokok sampoerna, Bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna dongker, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna silver.
 
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIk MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Freddy Jontara Nababan SH MH saat dikonfirmasi pada Selasa (24/8/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
 
Pada Senin (23/08/2021) sore jam 18.00 WIB Tim Opsnal SatNarkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kepala Pulau Kec Kuantan Hilir Kab Kuansing, kemudian Tim Opsnal mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu sdr GS Als Nawan dan SS Als Soni, ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS Als Nawan, milik pelaku GS dan SS. 
 
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SS als Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis Shabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna, dari pengakuan GS als Nawan ia mendapatkan narkotika  Sabu tersebut diperoleh dari YM Als Yoni, maka sekira pukul 18.30 dilakukan penangkapan terhadap sdr YM Als Yoni dirumahnya di Desa kepala pulau Kec Kuantan Hilir Kab Kuansing.
 
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, dan untuk para pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No.35 thn 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, "ujar Kasat Narkoba. 
 
Kasat Narkoba mengatakan, Pengungkapan terjadinya penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat, kami sangat berterima kasih dan berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya penyalahgunaan norkotika," tutup Jontara. (Hms/J Manik/sl)