Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga Memaksa Seseorang dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan barang sesuatu (Pemerasan) kepada korban Kero (44) warga jalan bijaksana Kepenghuluan panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, seorang pria pelaku Isul (42) warga adili kepenghuluan panipahan kecamatan pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau harus meringkuk di sel tahanan Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (8/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek panipahan untuk pasal yang Dipersangkakan 368 ayat 1 KUH pidana, "terang AKp Juliandi.
Juliandi memaparkarkan Minggu (16/5) sekira pukul 15.00 Wib pelaku bertemu dengan terlapor kadapi, kemudian pelaku mengatakan kepada sdr KADAPI "ADA CAN INI" lalu dijawab oleh sdr KADAPI "CAN APA ITU, di jawab oleh pelaku"ada Apek -apek tinggal satu rumah sama wanita yang bukan suami istri", jawab Sdr KADAPI " UDAH ADA DILAPOR RT BELUM?”, jawab pelaku"BELUM ADA" kemudian pelaku sekira pukul 16.00 wib dan satu orang kawannya yang berinisial K (Sudah selesai menjalani hukuman) mendatangi rumah milik mertua Pelapor yang beralamat di Jl Bijaksana No 111 Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir.
Berkata kepada keluarga Pelapor yang bernama O PU “KAMU TAMU TIDAK BOLEH MELEBIHI 24 JAM TINGGAL DISINI." Dijawab O PU “SAYA DATANG KESINI UNTUK BEKERJA DAN MENGUNJUNGI KELUARGA”, Dan kemudian Terlapor berkata "ITU SALAH, TIDAK BOLEH TINGGAL DISINI LAMA-LAMA KARENA STATUS KALIAN BUKAN SUAMI ISTRI, ITU SUDAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG." Kemudian orang tua Pelapor yang bernama A GUAT langsung menelpon Pelapor dan menyuruh datang ke rumah, Sesampainya Pelapor dirumah orang tuanya langsung saja Pelapor bertanya kepada Terlapor "ADA APA BANG, DARI MANA ORANG ABANG?" dan dijawab Terlapor ”KAMI DARI MEDIA (SAMBIL MENUNJUKKAN KARTU PERS AN SC) INI ADA APEK INI KENAPA BISA TINGGAL SATU RUMAH DENGAN AMBU (IBU) INI TANPA ADA SETATUS PERNIKAHAN, PERBUATAN INI SUDAH MELANGGAR HUKUM”.
Pelapor langsung menjawab “MEREKA TIDAK NGAPA NGAPIN BANG”. Lalu Terlapor berkata kepada Pelapor dengan nada tinggi dan keras “ KALAU MAU PERMASALAHAN INI SELESAI SAMPE SINI KALIAN HARUS NGASIH UANG SAMA KAMI SATU JUTA, KALAU GAK PERMASALAH INI AKAN KAMI BAWA KE PIHAK KEPOLISIAN” karena ancaman Terlapor seperti itu, ketika itu korban OPU dan korban LIAN HUA menangis ketakutan karena ancaman Kedua Terlapor, karena Terlapor meminta uang kepada Pelapor sebesar Rp.1000.000,- (Satu Juta Rupiah) saat itu Pelapor tidak sanggup memberikan uang tersebut, lalu Terlapor menurunkan tawaran kepada Pelapor sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu) Rupiah.
Ketika itu Pelapor juga tidak sanggup karena Pelapor tidak memiliki uang sebanyak itu, Karena Pelapor tidak menyanggupi permintaan Terlapor lalu Terlapor marah dan mengatakan kepada Pelapor dengan mengancam "KALAU KALIAN TIDAK SANGGUP APEK SAMA AMBU INI KAMI BAWA KEPOLSEK, UANG ITU BUKAN UNTUK KAMI AJA TAPI KAMI KASIKAN SAMA RT, PENGHULU DAN POLSEK BIAR MASALAH INI SELESAI" karena Pelapor sudah ketakutan dengan ancaman Kedua Terlapor kepada Pelapor, dan saat itu korban OPU dan korban LIAN HUA juga sudah menangis ketakutan lalu Pelapor memberikan uang kepada kedua Terlapor sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) agar permasalah ini selesai. Saat itu Pelapor mengambil uang yang diberikan oleh pelapor sebesar Rp 300.000- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan kedua Terlapor langsung pergi meninggalkan rumah Pelapor.
Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Pengusutan Lebih lanjut.
Lanjut AKP juliandi setelah menerima laporan dari korban tim opsnal sat Reskrim Polsek panipahan melakukan serangkaian penyelidikan Pada hari Senin tanggal 06 bulan September tahun 2021 sekira jam 01.00 wib team opsnal Polsek Panipahan berhasil menangkap yang diduga pelaku sdr SC Als ISUL dan sdr M Als EDI SITA diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
Namun dari hasil pemeriksaan dan gelar Perkara Penganiayaan Berat sdr SC Als ISUL tidak terbukti melakukan Perkara Penganiayaan Berat tersebut, dan hanya sdr M Alias EDI SITA saja yang terbukti telah melakukan Perkara Penganiayaan Berat terhadap korban HERMAN HASIBUAN.
Kemudian sdr ISUL dilepaskan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat namun berhubung Pelaku ISUL merupakan (DPO) dalam Perkara Memaksa Seseorang dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan barang sesuatu (Pemerasan), akhirnya pelaku ISUL ditangkap kembali dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Memaksa Seseorang dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan barang sesuatu (Pemerasan). "Tutup AKP juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)