Kuansing, Suaralira.com-Sekretaris Daerah H. Dedy Sambudi, SKM., M. Kes membuka secara resmi dan menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang "Pemberdayaan Masyarakat Adat' Di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan Sosialisasi Perbup tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat ini di taja oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi melalui Sub Kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga dan Pranata Kebudayaan
Kepala Dinas Pariwisata Kuansing, Drs. Azhar mengatakan bahwa sebelumnya belum ada regulasi atau landasan hukum tentang masyarakat adat, dan baru pada periode kepemimpinan Bupati Suhardiman Amby .
Inilah baru ada regulasi yang mengatur tentang payung hukum masyarakat adat dalam bentuk Peraturan Bupati, karena beliau juga bergelar adat yakninya Dt. Panglimo Dalam.
(ind/Sl)