PEKANBARU, Suaralira.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, mewajibkan kepada orang tua/wali murid membuat surat pernyataan sebagai bentuk kesediaan mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.
"Kalau bersedia, harus ada bukti kesediaan (surat pernyataan)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (9/9).
Disampaikannya, penerapan surat pernyataan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di antaranya Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. Jadi berlaku untuk semua sekolah. Ucapnya
Sementara bagi orang tua/wali murid yang tidak memberikan pernyataan, anaknya dapat mengikuti pembelajaran secara Daring (dalam jaringan).
"Belajar tatap muka disekolah itu pilihan, bagi orang tua yang tidak setuju anaknya mengikuti belajar tatap muka terbatas, maka bisa tetap belajar secara Daring". Imbuhnya.
Lebih jauh disebutkan Ismardi, saat ini baru memberikan izin belajar tatap muka terbatas kepada 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di kota Pekanbaru.
Ke-9 SMP negeri tersebut diantaranya SMPN 8, SMPN 6, SMPN 13, SMPN 21, SMPN 25, SMPN 23, SMPN 29, SMPN 42 dan SMPN 33. "Hari ini sudah mulai belajar tatap muka," tutupnya. (Kominfo/sl)