Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria RS (33) warga Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau berhasil dibekuk oleh tim opsnal sat Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,11 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Jumat (10/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkan Selasa (7/9) sekira pukul 17.45 WIB berdasarkan informasi yang dapat di percaya tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk RS di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Dari saku kiri celana pelaku diamankan 1 (satu) unit handphone samsung warna putih dan di bawah lantai dapur rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) buah kotak senter warna hijau yang berisikan 2 (dua) buah cotton Bud, 2 (dua) buah pipet ukuran kecil, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastik.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika tersebut diperoleh dari SA.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah SA akan tetapi sudah melarikan diri dan rumah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. "Ungkap AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)