Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Persoalan Kepala Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL) Propinsi Bengkulu terus bergulir, tepat nya hari Jum'at 10 September 2021, perwakilan warga masyarakat setempat datang kekantor inspektorat kabupaten RL memenuhi panggilan dari pihak inspektorat guna untuk dimintai keterangan menyangkut pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) APBDS tahun 2020, yang diduga adanya unsur penyelewengan di lakukan oleh kepala Desa Lubuk Ubar.
Saat di konfirmasi salah satu warga masyarakat Desa Lubuk Ubar selepas memberi keterangan kepada pihak inspektorat menjelaskan, iya kita hari ini datang memenuhi panggilan dari pihak inspektorat untuk dimintak keterangan menyangkut laporan pengaduan masyarakat terhadap kepala desa Lubuk Ubar tentang APBDS tahun 2020 yang diduga adanya unsur penyelewengan.
Yang dipanggil hari ini mewakili masyarakat berjumlah 7 orang, dan kita semua sudah memberi keterangan dengan pihak inspektorat terkait persoalan tersebut kita juga berharap miminta persoalan ini didalami secara serius mengingat ini menyangkut persoalan desa, dan harapan kita intansi terkait dapat turun ke desa untuk mengaudit kegitan tahun 2020 baik kegiatan pisik maupun kegiatan lainnya.
Baik dari pihak inspektorat mau pun dari pihak penegak hukum, dan apa bila ditemukan ada unsur penyelewengan dan pelanggaran pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan UUD dan hukum, maka kita warga Desa Lubuk Ubar meminta ditindak tegas dan di proses secara hukum, "terang warga kepada awak media.
Warga Desa Lubuk Ubar juga memapar kan kepada awak media bahwasan nya kepala Desa Lubuk Ubar diduga telah banyak melakukan kesalahan kesalahan baik yang bertentangan dengan UUD dan HUKUM mau pun hukum adat, sebagai berikut :
"1. Kepala Desa Lubuk Ubar telah melanggar surat Isla yang di sepakati di kantor camat Curup Slatan di ketahui oleh BPK Camat Curup selatan, Kapolsek Curup, Danramil Curup, Babinsa, babinkamtibmas,toko masyarakat yang suda ditanda tangani oleh kepala desa diatas materai, yang salah satu isinya kepala desa berjanji akan merangkul semua masyarakat dalam menjalan kan pemerintahan secara transparan.
2. Kepala desa sering main judi/ judi kartu taruhan uang di rumah warga.
3. Kepala desa memakai uang kas masjid sebesar Rp 12,250,000 (Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yg tidak pernah di terang kan dengan warga masyarakat dan tidak jelas kegunaan nya untuk apa, sedang kan uang tersebut adalah uang masyarakat.
4.dan pelanggaran pelanggaran lainnya. "Terang warga kepada awak media.
Kita sudah sampai kan semua nya kepada pihak inspektorat dan kita juga siap kapan pun,untuk memberi keterangan dan bertanggung jawab atas laporan yang kita buat. "Sampai nya.
Dan kita berharap persoalan ini dapat di usut sampai tuntas, dan kita juga tidak ada unsur masalah pribadi dan dendam, melainkan demi untuk kepentingan bersama untuk kepentingan orang banyak. "Terang salah satu warga yang kebetulan hari itu juga dipanggil oleh pihak inspektorat dan mengakui bahwa dia adalah ketua TIM pemenangan kepala desa terpilih di Desa Lubuk Ubar, ketua tim bapak hasimmullah yang kini menjabat kepala desa di Desa Lubuk Ubar.
Menanggapi pemberitaan yang di lansir media online Tribun Tipikor Jum'at (10/09/2021) jurnalis suaralira.com mencari kebenaran dengan menghubungi tokoh masyarakat Desa Lubuk Ubar yang tidak mau nama nya di cantumkan yang beriniisial (SJ) melalui telpon seluler nya pada Senin (13/9/21) malam pukul 18.30 ba'da magrib.
"SJ membenar kan bahwa berita tersebut di atas memang benar dan kasus ini sudah di lapor dan sudah masuk ke polres Rejang Lebong. "Singkat nya.
Saat berita ini di turun kan Hasimmullah kepala Desa Lubuk Ubar sulit di temui dan di hubungi. (Herwan/sl)