INHU (RIAU), Suaralira.com -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus begal, penipuan dan pemerkosaan dengan tersangka yang mengaku seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), modusnya kenalan di media sosial Facebook.
AW (34) seorang residivis dengan alamat Desa Seresam Kecamatan Seberida dibekuk unit Reskrim Polsek Seberida disalah satu rumah warga, Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida, Sabtu 18 September 2021 pukul 16.00 WIB, ketika tersangka minta makan dirumah warga itu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, membenarkan pengungkapan kasus begal, penipuan dan pemerkosaan tersebut.
Dijelaskan Misran, Selasa malam tanggal 14 September 2021, beberapa orang warga simpang Tembulun Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida mengantarkan seorang perempuan bernama EK (36) warga Bandar Lampung ke Polsek Seberida.
EK mengaku korban begal di Bandar Lampung, mobilnya merek Daihatsu Xenia dengan plat Nopol BE 2252 UF serta barang-barang berharga miliknya dibawa kabur oleh seorang laki-laki mengaku polisi bernama AKP Andreas bertugas di Polres Inhu yang dikenalnya lewat Facebook.
Karena sering berkomunikasi lewat Facebook, akhirnya mereka semakin akrab dan EK minta bantu mencarikan pekerjaan pada AKP Andreas, permintaan itu disanggupi AKP Andreas dan di Kabupaten Inhu ada pekerjaan. Kemudian AKP Andreas berangkat menuju Bandar Lampung dan bertemu EK yang ketika itu mengemudikan mobil merek Xenia.
AKP Andreas masuk kedalam mobil, ditengah perjalanan, AKP Andreas mengambil alih kemudi, mengikat EK dan mengancam membunuhnya. Mobil itu menuju arah Kabupaten Inhu, sesampainya di simpang Tembulun, EK diturunkan paksa, benda-benda berharga miliknya dibawa AKP Andreas, hingga akhirnya EK dibawa warga setempat ke Polsek Seberida.
Menindaklanjuti kasus ini, Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto SH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida Ipda Adam Malik SSos untuk memburu polisi gadungan pelaku begal itu. Kamis 16 September 2021, tim mendapat informasi ada mobil yang dilaporkan EK itu lalu lalang Belilas dan Desa Buluh Rampai bahkan ketika dihentikan oleh tim, mobil itu tak mau berhenti, dikejar namun berhasil lolos.
Selanjutnya, Jumat 17 September 2021 tim mendapatkan informasi ada mobil Xenia yang parkir dijalan kebun kelapa sawit Desa Bukit Meranti, tim segera menuju Desa Bukit Meranti, ternyata benar ada mobil Xenia seperti yang disebut EK korban begal parkir dalam kondisi terkunci. Tim berusaha mencari pengemudi mobil, tapi hingga sore, tak juga ditemukan dan mobil tetap terparkir ditempat semula.
Namun Sabtu 18 September 2021 pukul 16.00 WIB, tim mendapat laporan dari masyarakat, ada seorang laki-laki tak dikenal sedang meminta makan dirumah warga Desa Talang Jerinjing, tanpa membuang waktu, tim berangkat menuju Desa Talang Jerinjing dan mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial AW ke Polsek Seberida.
Ketika di interogasi, AW mengaku telah membegal EK yang dikenalnya lewat Facebook, menemui EK di Bandar Lampung, mengikat dan mengancam EK hingga akhirnya meninggalkan EK di simpang Tembulun Kelurahan Pangkalan Kasai.
Terkait kasus ini, tim berkoordinasi dengan Polres Bandar Lampung, Sabtu 18 September 2021 malam, Kanit Reskrim Polres Bandar Lampung, Ipda Farhan Maulana STrk dan 5 anggota Tekap 308 Polres Pring Sewu tiba di Polsek Seberida dan membawa EK serta mobilnya ke Bandar Lampung.
Sementara, tersangka AW sang polisi gadungan terus diperiksa, hingga akhirnya dia mengakui sejumlah tindak pidana dan kejahatan yang dilakukan diwilayah Inhu. Diantaranya, kasus pemerkosaan terhadap NE (27) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida.
Pelaku kenal dengan NE juga lewat Facebook, mengaku sebagai anggota polisi bernama AKP Andreas. Karena mengaku polisi, NE memberanikan diri minta bantuan pelaku untuk membantu suaminya yang tersandung kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Belilas beberapa waktu lalu. Pada 15 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB, NE dihubungi oleh pelaku yang mengaku polisi itu kerumahnya di wilayah DK 4 Kecamatan Batang Cenaku.
Namun korban harus menemui rekannya bernama Dedi di Desa Kelesa Kecamatan Seberida sebagai penunjuk rumahnya. Esoknya, 16 Agustus 2020 sore, NE dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexi berangkat menuju Desa Kelesa untuk bertemu Dedi. Pukul 18.00 WIB, NE sampai di Desa Kelesa dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dedi.
Kemudian, orang mengaku Dedi itu mengambil alih kendara dan membonceng NE dengan sepeda motor matic milik korban itu. Orang mengaku Dedi itu keluar masuk kebun kelapa sawit yang tidak diketahui korban, hingga akhirnya pukul 20.30 WIB mereka berhenti disebuah pondok kebun kelapa sawit, mereka duduk beristirahat, saat itu pula Dedi mengaku jika dialah AKP Andreas.
Ditempat itu pula pelaku memperkosa NE, setelah puas melepaskan hasratnya, mereka meneruskan perjalanan keluar masuk kebun sawit, namun tidak juga sampai di rumah AKP Andreas tapi malah kembali berhenti dipondok kelapa sawit dan memperkosa NE, setelah itu, pelaku mengancam NE untuk menyerahkan semua harta berharga miliknya, seperti uang tunai Rp 300 ribu, kartu ATM beserta PIN, pelaku membuang kartu seluler dari handphone korban dan meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban. "Kasus pemerkosaan ini sedang ditangani Polsek Seberida," ucap Misran.
Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan terhadap seorang bidan warga Kelurahan Pematang Reba dengan modus membantu bidan untuk menjualkan tanah milik bidan itu, tapi justru pelaku membawa kabur sepeda motor milik bidan dan nyaris melarikan anak bawah umur, keponakan bidan tersebut.
"Sederetan kasus yang dilakukan tersangka terus didalami dan dikembangkan, diduga masih ada tindak pidana lain yang dilakukan tersangka mengingat kasus penipuan lewat media sosial cukup banyak terjadi di Inhu," pungkas Misran. (Kusjul/sl)