Simpan Sabu, 'Eta' di Tangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial ETA alias EDO (22), warga Jl Sei Bahilang Lk IV Kel Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
 
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, ETA alias EDO ditangkap polisi, Selasa (21/9) sekira pukul 12.30 WIB, di Jl SM Raja Gg Sempurna Lk VIII Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
 
"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 4,22 gram dan berat bersih 2,18 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong," papar Kasubbag Agus Arianto, Jumat (24/9).
 
Pada saat di interogasi polisi, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
 
"Saat ini terduga pelaku ETA alias EDO  beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasubbag Humas. (Gabe/sl)