Mahalnya Biaya Sertifikat Massal, Kepala Desa Dungun Tongas Terancam di Laporkan

Probolinggo, Suaralira.com -- Proyek sertifikat masal (Prona) tahun 2016 di Desa Dungun Kecamatan Tongas masih seperti benang merah yang belum terurai. Signal itu muncul karena akan masih ada letupan dari salah satu pemohon sertifikat untuk melakukan upaya hukum.
 
Upaya itu dilakukan seperti dikatakan salah satu pemohon prona yang namanya tidak mau di sebutkan warga Desa Dungun merasa tidak puas dengan pengaduan awal ke website Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SAPA) Kemendagri karena tidak ada hasilnya.
 
Padahal masih dikatakan penerima manfaat  materi pengaduan yang di send ke website Kemendagri tersebut sudah jelas terkait kurang transparansinya teknis pelaksanaan penentuan biaya dan tahapan sosialisasi prona.
 
Namun demikian dalam isi surat balasan dari kemendagri justru menyerahkan sepenuhnya segala bentuk tindakan atau sangsi untuk ditangani kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan ditindaklanjuti kepada Bupati setempat. Surat balasan dari kemendagri saya terima sejak tanggal 9 Desember 2016. Ini tandasnya.
 
Ironisnya kata Hermanto aktifis pemerhati rakyat indonesia ini, semua permohonan sertifikat masal yang diajukan ke BPN tahun 2016 biaya dari masyarakat pemohon sebesar Rp 1,2 dampai 3 juta perbidang sudah dibayarkan kepada panitia desa. Itu dibuktikan dengan bukti terima pembayaran. Dan kwitansi kami punya sebagai bukti untuk laporan ke pihak berwajib nantinya.
 
Menurut Hermanto saat ditemui wartawan suaralira.com Senin (279/2021), menilai kegiatan itu tidak prosedural. Pasalnya penentuan biaya dilakukan secara sepihak tidak melalui musyawarah dengan para pemohon. ”Besaran biaya tidak diumumkan melalui musyawarah tapi dilakukan dengan cara door to door,” ujarnya. Padahal dalam ketentuan prona itu gratis.
 
Sekedar diketahui dengan persoalan ini dikatakan oleh Hermanto pihak nya bersama masyarakat akan membawa persoalan ini kepada ranah hukum karena sudah menciderai kepercayaan masyarakat Dungun Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
 
Kami mencoba menghubungi pihak eks kepala desa dungun melalui selulernya, sampai berita ini di naikan tidak ada jawaban. (sdr/sl)