Surat Laporan Polres Asahan Tanggal 02/07/2022

Uang Rp. 4.880.000 Raib, Pelaku Penipuan Di Kisaran Asahan Bebas

Suaralira.com Asahan (Sumut) -- Tetti Elis Amelia Nababan (45) warga Jalan Ir. Juanda, Lingkungan VIII, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara ditipu oleh Syahruddin Sitorus yang juga merupakan warga Jalan Ir. Juanda, Lingkungan VIII, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sebesar Rp. 4.880.000 (Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com Tetti Elis Amelia Nababan (45) (Korban) menerangkan kronologi kejadian tersebut uang sebesar Rp. 4.880.000 itu dikumpulkan selama 4 (Empat) bulan pada tahun 2021 melalui uang arisan sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dalam dua (2) nomor, dan 2 nomor arisan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), jadi uang yang dikutib Syahruddin Sitorus (Sebagai Kepala Arisan) dari Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah), Senin (31/10/2022) diruang tamu rumah Tetti Elis Amelia Nababan jalan Ir. Juanda Lingkungan VIII, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
 
Pada saat nomor arisan jatuh kepada kepada nomor arisan Tetti Elis Amelia Nababan, Syahruddin Sitorus sebagai Kepala Arisan sekaligus yang menjadi bendahara arisan tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp.1.000.0000 (Satu Juta Rupiah), yang seharusnya Teti Elis Amelia Nababan (45) menerima uang arisan sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
 
Saya sudah menunggu lama, kenapa belum diberikan kepada saya sisa uang arisannya yang sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dipotong untuk uang buku dan jasa yang mengutip uang arisan Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan sisa yang seharusnya dibayar kepada Tetti Rp. 4.880.000 ( Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) oleh Kepala Arisan (Syahruddin Sitorus).
 
Lanjut Teti mengatakan bahwa sudah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resort Asahan pada tanggal 02 Juli 2022 dengan nomor laporan "LP/B/579/VII/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/ POLDA SUMATERA UTARA" tetapi sampai sekarang pelaku penipuan belum juga ditangkap (bebas).
 
Kembali Tetti mengatakan uang yang dikumpulkan melalui arisan tersebut untuk membayar biaya kuliah/sekolah kedua anak saya.
 
"Menanyakan sisa uang arisan yang belum diberikan secara kekeluargaan kepada Syahruddin Sitorus, korban malah mendapatkan perkataan yang tidak layak didengar dari pelaku (Syahruddin Sitorus)  sembari mengatakan "Ya kalau tidak kubayar kenapa rupany, kau laporkan aja kepolisi" ungkap Syahruddin Sitorus" papar Tetti mengakhiri penyampaiannya kepada awak media Suaralira.com.(HKS/SL)