TEBING-TINGGI (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial S alias AT (45), Warga Jl Gunung Sorik Merapi Lk.III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.13 wib personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap JH alias PANJUL. Dan dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan hingga pada hari Minggu (24/10/2021) sekira 00.30 wib petugas Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias AT di kawasan rumah Pelaku, Kemudian petugas menanyakan kepada S alias AT terkait dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditemukan dari JH alias PANJUL, dan dirinyapun mengakui benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada JH alias PANJUL.
"Setelah membawa S alias AT ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Pada Minggu (24/10) sekira pukul 11.00 wib, petugas kembali membawa S ke rumahnya di Jl. Gunung Sorik Merapi Lk.III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah hingga ditemukan dari sela sela talang air dan seng dapur rumah pelaku barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong", papar Agus Arianto, Rabu (27/10/2021).
Pada saat di interogasi petugas, pelaku "S" mengakui barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke satres narkoba polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku "S" beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas. (Gabe/sl)