ACEH TAMIANG ( NAD), Suaralira.com -- Ada apa dengan proyek pekerjaan rehab jaringan irigasi, sumber dana Anggaran Pembangunan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019, senilai Rp.10 Miliar di desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulung, Kabupaten Aceh Tamiang.
Di duga di Bekingi salah seorang Oknum Wartawan, kata Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (BW-PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syawaluddin melalui pesan Whatsapp.
Tidak seharusnya hal itu terjadi, sebab tugas seorang wartawan jelas sebagai sosial kontrol, bukan sebagai pengawas, apalagi sampai membekingi suatu kegiatan pekerjaan yang melibatkan kontraktor, " jelas itu sudah menyalahi fungsi jurnalis dan Kode Etik Jurnalis (KEJ)", kata Ketua BW PWI, Senin(16/09).
Menurut Ketua BW PWI Kabupaten Aceh Tamiang Syawal, dia sangat menyayangkan tindakan oknum yang mengaku wartawan yang diduga telah melakukan dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap salah seorang wartawan yang mencoba mempublikasikan kegiatan rehab irigasi yang menelan anggaran milyaran rupiah di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Ini bentuk intimidasi terhadap jurnalis, dan saya mengecam tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pekerja pers, karena menghambat kinerja jurnalistik”.
Untuk itu, lanjut Syawal "saya mengajak dan menghimbau para awak media yang bertugas di Aceh Tamiang, agar bekerja sesuai KEJ dan dengan Undang Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 ", ujarnya.
"Jurnalis itu bagian dari Sosial Kontrol baik di pemerintahan maupun di masyarakat, jadi bukan malah menjadi Beking suatu kegiatan pekerjaan, kecuali dia tidak membawa - bawa profesi wartawan, itu terserah", ungkapnya tegas.
Tidak seharusnya wartawan di intimidasi dan diancam serta dihalang - halangi tugas jurnalistiknya, karena telah dilindungi Undang Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999.
"Atas nama BW PWI Aceh Tamiang, saya mengecam tindakan oknum tersebut dan meminta pihak Kepolisian setempat agar mengusut dugaan pengancaman dan intimidasi tersebut ",sebutnya.
Syawal juga menambahkan, bila ada pihak pihak yang menakut nakuti dengan mengatas namakan institusi tertentu apalagi terhadap keluarga wartawan, segera laporkan ke pihak penegak hukum terdekat, katanya.
Sementara terkait hal pemberitaan yang menimbulkan keberatan, Syawal menyarankan, bila ada wartawan yang melakukan praktik jurnalistiknya melenceng, kemudian merasa keberatan, dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah dimedia tersebut, sesuai mekanisme yang ada, ujarnya.
Dan bila masih merasa keberatan, lanjutnya, para pihak dapat melanjutkannya ke Dewan Pers, namun tidak mengabaikan tahapan mekanisme, sesuai dengan undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan MOU Dewan Pers.
Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan jika ada oknum yang mengaku wartawan namun melakukan praktik diluar fungsi jurnalisistik, misalnya melakukan pemerasan dan pengancaman yang mengarah ke tindak pidana, silahkan lapor langsung ke pihak Kepolisian.
Diharapkan kedepan, tidak ada lagi kekerasan dan ancaman, apalagi kriminalisasi terhadap pekerja Pers dengan karya jurnalistiknya, tutup Syawal. (Tarm/SL)