Keterangan Foto: Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI Riau)/Kemeja Warna Biru dengan Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau, H Abu Khoiri alias Aboy (Pakai Peci), pada saat berbincang di kantin samping Lapangan T

DPRD Riau Resmi Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Lahan, Inisiator Marwan Jadi Ketua

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Setelah melalui proses pengusulan dan pembentukan tim, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan antara Perusahaan dengan Masyarakat Riau Resmi Terbentuk, Senin (01/11/21).

Hal ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Riau yang dipimpin Yulisman dan di hadiri Gubernur Riau Syamsuar, serta sejumlah pihak. Yulisman mengatakan, sebelumnya sudah ada tentang usulan pembentukan pansus ini. Maka dengan selanjutnya itu paripurna pembentukan Pansus.

"Sesuai amanat Tatib, hal pembentukan pansus di tetapkan dalam agenda rapat paripurna, dan fraksi sudah memberikan nama anggotanya duduk di pansus. Dan kita harus saling bersinergi, agar konflik lahan ini dapat diselesaikan secara baik. Konflik lahan ini paling banyak," ungkap Yulisman.


Diketahui, selanjutnya Pansus ini sendiri diketuai oleh Inisiatornya, yakni Marwan Yohanis. Wakil ketuanya ditunjuk Robin P Hutagalung dan anggotan Amyurlis, Yanti Komala Sari, Iwandi, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Suhaidi, Ardiansyah, Abdul Kasim, Sulaiman Mz, Mardianto Manan, Misliadi, Sardiono, Ali Rahmat Harahap.

Kesempatan itu, Ketua Pansus Marwan Yohanis, mengungkapkan,  sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau, Pansus bukan membuat Perda ini diberi waktu tugas selama 6 bulan. Makanya, Pansus akan memaksimalkan waktu tersebut. Maka, setelah rapat paripurna, pihaknya akan  menggelar rapat menyamakan persepsi masing-masing anggota Pansus. Sebab, Pansus ini agak rumit dibanding Pansus biasa.

"Kalau Pansus yang untuk berkaitan dengan Perda itu sudah jelas kerjanya, karena ada draft dan naskah akademik, kalau Pansus inisiatif ini kita Pansus yang menggali, makanya penyatuan persepsi sangat diperlukan," sebutnya. Lebih lanjut dikatakan dia, Pansus telah  membuat beberapa klaster memudah kerja Pansus nantinya, yakni klaster kehutanan, klaster perkebunan, klaster fasilitas umum klaster tanah ulayat.

Dengan waktu yang hanya 6 bulan, kata Marwan, pihaknya tidak bisa mendalami semua konflik, sehingga Pansus sudah membuat skala prioritas, guna mencari tahu konflik mana yang memang perlu pendalaman. Misalnya, ada daerah yang konflik berpuluh-puluh tahun, dan sudah dibawa kesana kesini tidak selesai juga, itu jadi prioritas. Kemudian, konflik yang dampak sosialnya luas, itu juga menjadi prioritas.

Ditegaskannya, skala prioritas ini jangan diartikan bahwa pihak Pansus tidak juga memperhatikan hal konflik daerah yang tidak prioritas. Sebab, nantinya Pansus akan membuat model nanti itu disesuai dengan konflik di daerah lain. Sehingga, sambungnya, jikalau ada kasus serupa, bisa memakai hasil kerja itu, jadi bukan mengabaikan. (Adv Humas DPRD Riau/ Dairul)