KAMPAR-RIAU, suaralira.com - Masyarakat Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau sangat kecewa dengan pengurus Dana UED SP (simpan pinjam,red). M. Harmaini sebagai ketua dan pengurus lainnya yang di percaya oleh masyarakat untuk mengembangkan dana UED SP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam) sebesar Rp 500 juta dari pemerintah Propinsi Riau yang di kelola sejak tahun 2013 sampai 2018, tak jelas pertanggung jawabannya.
Kekecewaan masyarakat kepada pengurus baru, terbuka ketika anggota UED mau mengambil surat agunan peminjam ke pengurus UED SP, dimana pinjaman warga sudah lama dilunasi tapi agunan belum di kembalikan pengurus kepada pemiliknya.
Masyarakat mengatakan, bendahara UEP SP sudah tidak berada di desa Kuabang Jaya, menurut info yang didapat dari masyarakat, bendahara suadah pindah ke Anamabas di salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ditambakan masyarakat, semestinya, sebelum bendahara pindah ketempat tinggallain, sebagai aparatur yang mengelola dana UEP SP, harus menyelesaikan dulu laporannya secara administrasi,” ungkap masyarakat.
Selanjutnya awak media suaralira.com mengkonfirmasi kepada Ketua pengurus Usaha Ekonomi Desa (UED) M. Harmaini di ruang kerja, yang sekaligus perangkat Desa Kubang Jaya bagian kaur Pemerintahan menjelaskan bahwa, yang menjadi kendala buat saya untuk menyelesaikan masalah UED simpan pinjam ini adalah, di sebabkan masalah administrasi, yang tidak ada laporan dari bendahara.
Dilanjutakan Hermaini, dimana bendahara kami, sekaligus menjabat sekretaris, hilang ditangannya, sehingga laporan itu tidak dapat kami ketahui. Karena yang memegang data-data itu secara keseluruhan hanya dia sendiri (sekretasir/red), "jelasnya.
Tidak sampai disitu saja masalahnya, menurut ketua Pengurus UED meneruskan, "saya selaku ketua UED yang di tunjuk sebagai pengelola dana, tidak pernah mendapat laporan keuangan kepada saya, setelah dari tahun 2015 yang lalu, hanya dua tahun yang sempat berjalan dengan baik.
“Tahun pertama kami masih dapat keuntungan Rp. 31.000.000 (tigapuluh satu juta rupiah), tahun ke dua, kami dapat keuntungan Rp. 41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah), tahun ketiga tidak ada lagi laporan, sampai sekarang kamipun tidak pernah lagi membuat laporan pertanggungjawaban, tahunan ke masyarakat maupun ke kabupaten, "ujar Harmaini.
Anehnya lagi kata M. Harmaini, pejabat dari kabupaten tidak pernah memanggil saya, untuk mempertanyakan dana UED SP itu,” Tanyanya.
Kemudian awak media menanyakan tentang dana UED, berapa banyak lagi dana yang tinggal dikas, lalu bagaimana untuk penyelesaiannya.?
M. Harmaini menegaskan, untuk masalah jumlah kas yang pasti, ada di tangan saya, agunan orang yang meminjam dana, ada sama saya, dan untuk penyelesaiannya, kita harus dapat menemui bendahara kami terlebih dahulu, karena semua laporan ada padanya. Sama kami pengurus, tidak ada sama sekali," terangnya.
Ironisnya lagi, saat bendahara mau meninggalkan kantor desa Kubang Jaya, ketua tidak memintak serah terima laporan pertanggung jawaban keuangan dana pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) tersebut, seolah-olah ada dugaan bahwa ada kerja sama atara ketua UED (M. Harmaini) dengan pengurus-pengurus lain.
Dimana dana tersebut bukan untuk di habiskan, melainkan untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat desa Kubang Jaya itu sendiri.***(dh)