PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Sebagaimana dijadwalkan, Komisi III DPRD Riau melakukan kunjungan kerja atau observasi ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan (Disbunnak Kalsel), Jumat (5/11/21). Dengan dijamu langsung oleh Suparmi.
Kunjungan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari, turut ikut anggota komisi yang diantara lain Sugeng, Syahroni dan Syamsurizal. Dan rombongan ini diterima langsung oleh Kepala Disbunnak Kalsel Suparmi dan beserta jajarannya.
Tujuan dari observasi ini bisa mendapat suatu masukan jitu terkait Perda No 7 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah, di Banjarbaru, Kalsel. Hal itu yang nantinya akan diterapkan pada instansi terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari dalam diskusi bersama Disbunnak Kalsel ini menanya tentang program dan pencapaian yang dilakukan Disbunnak Kalsel, tetutama tentang Perda No 7 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah setempat.
"Kedatangan kami ini, dengan tujuannya bertukar informasi. Kali ini, kami datang agar bisa mendapat suatu masukan jitu terkait Perda No 7 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah, di Banjarbaru, Kalsel. Hal itu akan diterapkan nantinya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," kata Karmila.
Menjawab hal tentang Perda Nomor 7 Tahun 2012, ditanya rombongan Komisi III DPRD Riau ini. Maka hal itu dijelaskan Kepala Disbunnak Kalsel Suparmi, kalau di Disbunnak Kalsel tidak menetapkan angka sumbangan dari pihak ketiga, melainkan angka tersebut diperoleh kesepakatan antar pihak ketiga melalui asosiasi.
"Disini angka pungutan sebesar Rp3 per kg. Dimana yaitu sebesar Rp2 untuk di provinsi, dan Rp1 untuk kabupaten. Itu semua langsung disetor ke kas daerah. Angka ditetapkan melalui asosiasi. Dan di Kalsel, ada penetapan serta masing-masing pihak perusahaan berbeda. Itu nanti akan ada patokan dan tiap tahun berbeda-beda," tutur Suparmi.
Mendengar penjelasan disampaikannya Kepala Disbunnak Kalsel tersebut. Maka ungkap Karmila, pihaknya tentu sangat berterimakasih dengan atas penjelasan disampaikan. Masukkan denikian, sebut dia, akan diterapkan di lingkungan OPD terkait di Pemprov Riau. (Adv Humas DPRD Riau/ Dairul)