INHU, Suaralira.com -- Setelah beberapa hari mengumpulkan bukti bukti terhadap dugaan pelaku Akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pembakaran rumah warga simpang empat Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida yang terjadi Minggu 31 Oktober 2021 lalu, pukul 03.30 WIB.
Pembakaran yang sengaja dilakukan oleh Pelaku yang diketahui berinisial MAG (21) warga Kelurahan Pangkalan Kasai dibekuk unit Reskrim Polsek Seberida, Senin 1 November 2021 siang dihalaman rumahnya.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 6 November 2021 siang kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembakaran rumah di simpang empat Belilas belum lama ini.
Dikatakan Misran, aksi pembakaran rumah itu terjadi Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 03.30 WIB, ketika itu, korban atau pemilik rumah MJ (46) terjaga dari tidurnya karena kamar sudah dipenuhi asap, kemudian dibagian dapur, terdengar percikan api yang sedang membara yang begitu cepat.
Seketika Korban langsung melompat dari tempat tidur dan menuju arah dapur, benar saja, dinding dapur yang terbuat dari papan sudah dilalap sijago merah, dengan cepat, korban berusaha menyiram air pada bagian dinding yang terbakar.
Kobaran api yang sudah besar itu Untung saja api dapat dipadamkan, sehingga tidak menghanguskan rumah itu. Korban yang merasa curiga dengan kejadian ini memeriksa bagian belakang rumah, seperti ada bau minyak tanah, sementara dirumah itu tidak pernah menggunakan minyak tanah sangat janggal sekali.
Merasa janggal dengan kejadian itu, siangnya korban menuju Polsek Seberida untuk melaporkan kebakaran dirumahnya. Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Seberida segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Kebakaran yang janggal tersebut membuat tim bekerja keras,Benar saja, setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dilapangan, penyelidikan mengarah pada pelaku, yakni MAG. Tim memburu MAG, Senin 1 November 2021 sore, tim berhasil mengamankan MAG dihalaman rumahnya.
MAG mengaku telah membakar rumah korban dan rencana ini sebenarnya sudah lama dia susun. Pelaku merasa kesal pada penghuni rumah karena selalu membicarakan hal yang tidak baik pada almarhumah ibu pelaku. Selain itu, juga dipicu oleh sengketa warisan antara orang tua pelaku dengan korban selama ini.
Pelaku yang sekarang diamankan Tim dan sejumlah barang bukti, diantaranya mancis dan botol tempat menyimpan bensin yang disiram pelaku pada dinding rumah. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut, "tutup Misran. (prs/sl)