Miliki Sabu, Dua Pria Pengangguran Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi,kembali menangkap Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial SP alias Sandi (25) dan MAH alias Tomi (40) warga yang sama di Jl. Taman Bahagia Lk.I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
 
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, Dua pria pengangguran itu ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (4/11) sekira pukul 14.30 WIB, di kawasan rumah pelaku.
 
"Penangkapan terduga pelaku berawal saat satresNarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial SP alias SANDI di Jl Taman Bahagia Lk.I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari bawah bangku kayu tempat terduga pelaku SP duduk, Kemudian petugas menanyakan kepadanya milik siapa barang yang ditemukan tersebut, lalu SP alias SANDI mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang laki-laki berinisial MAH alias Tomi. Selanjutnya petugas membawa SP alias Sandi beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut", papar Agus Arianto.
 
Kemudian Sekira pukul 22.00 wib, lanjut Kasi Humas, personil satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap MAH alias Tomi, Pada saat di interogasi polisi, pelaku MAH mengaku bahwa benar sebelumnya menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada terduga pelaku SP alias Sandi.
 
selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke satres narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
 
"Saat ini terduga pelaku SP alias Sandi dan MAH alias Tomi beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ujar Kasi Humas mengakhiri. (Gabe/sl)