LIRA minta APH Lidik Mega Proyek RHL Di Aceh Tenggara

KUTACANE (ACEH), suaralira.com - Mega Proyek Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) di Kabupaten Aceh Tenggara, menelan Rp 16 Milyar Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2019, kembali menjadi sorotan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kali ini Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Muhammad Saleh Selian mempertanyakan hal tersebut.
 
Kendati Proyek dibiayai Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) satuan Kerja Balai Pengelolaan Das (BPDAS)  Wanpu Sei Ular. Wilayah Kerja KPH VI, Kini memasuki babak akhir atau Pemeliharaan Tanaman Tahun Ke - 2 (P2). Namun keberadaan Proyek ini disinyalir sudah bermasalah saat baru mulai dikerjakan atau tahun pertama disebut Kegiatan Penanaman (P0), pada 2019 silam.
 
"Kita minta aparat penegak hukum (APH) untuk turun ke lokasi penanaman. Karena berdasarkan analisis dan invetigasi kita lakukan  pengerjaannya, diduga banyak tidak sesuai petunjuk teknis penyusunan rancangan kegiatan penanaman rehabilitasi hutan dan lahan yang dikeluarkan pihak Kementrian Lingkunga Hidup dan Kehutanan," kata Muhammad Saleh Selian, kepada wartawan, Jumat (19/11).
 
Proyek ini sendiri tersebar di beberapa titik atau kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Tenggara. Begitu juga nilai paket dikerjakan bervariasi, seperti di Kecamatan Lauser, Blok VII dan Blok VI, dimenangkan perusahaan dari 'CV D' yang beralamat Pemantang Siantar Sumatra Utara.
 
Nilai HPS Rp  6.142. 568.080 Milyar , Dikecamatan Ketambe di Menangkan perusahaan asal Medan Johor Sumatra Utara  CV. SRU, dengan  Luas penanaman 600 Hektar.
 
"Penanaman RHL pada Wilayah kerja UPTD KPH wilayah IV dengan total luas keseluruhan mencapai 1600 Hektar. Juga berada di Kecamatan Smadam, Lawe Sigala- gala, dan Babul Makmur."
 
Jumlah pagunya juga diketahui Bervariasi seperti peket dimenangkan CV. ZK nilai kontrak Rp.2.325.415.431, begitu juga  CV CM mereka mengelola Rp.1.260.568.804, untuk Penanaman Agrofroresti ini. Yang terakhir dimenangkan oleh perusahaan asal Langsa, Aceh nama perusahannya, CV. AB nilai kontrak Rp.2,5milyar," Jelas Muhamd Saleh lagi.
 
Demikian, dirinya meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya kasus ini begitu juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta untuk turun langsung ke lokasi terkait pelaksanaan proyek RHL ini.
 
Padahal Menurut Saleh Selian, tujuan Proyek ini  untuk merehabilitasi Lahan kritis atau memulih kan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dalam sistim penyangga kehidupan tetap terjaga.
 
Hingga berita ini diturunkan  pihak BPDAS sendiri belum bisa dimintai keterangan terkait proyek yang telah menalan Rp 16 Milyar lebih uang rakyat. (realis/ sl)