Suaralira.com, Malang - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto serahkan 1.144 sertifikat tanah di Kabupaten Malang melalui program redistribusi tanah.
Mantan Panglima TNI menjelaskan, secara simbolis ribuan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah itu diserahkan kepada 10 perwakilan warga yang berasal dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Pria kelahiran Malang ini mengatakan, bahwa sebanyak 1.144 sertifikat tanah tersebut berasal dari eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Tlogorejo, eks HGU Perkebunan Gunungsari dan eks HGU Perkebunan Sumbermanjing di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Selain itu, ribuan sertifikat tersebut juga terdiri dari tanah negara bebas di Kecamatan Singosari dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Pihaknya berpesan agar para penerima sertifikat tanah melalui Program Redistribusi tersebut dapat menjaganya dengan baik sertifikat tanah yang telah diberikan oleh Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"Saya ingin menyampaikan kepada 10 penerima dari kepala keluarga, saya ingin bahwa sertifikat ini dijaga baik-baik. Pemerintah memberikan aset yaitu berupa sertifikat dari program reforma agraria," ungkap Hadi, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, para penerima sertifikat hendaknya dapat menggunakan sertifikat tanah tersebut sebaik-baiknya untuk kemanfaatan serta peningkatan ekonomi masyarakat.
"(Sertifikat tanah) harus memiliki manfaat yang luas untuk meningkatkan perekonomian," ujar Hadi.
Ia menambahkan, tanah tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian ataupun untuk menambah modal usaha.
"Namun benar-benar harus dikalkulasi dengan baik. Usaha-usaha yang produktif dan tidak konstruktif," tegas Hadi.
Lebih lanjut, pihaknya pun mengucapkan selamat kepada seluruh penerima sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah yang telah menunggu puluhan tahun realisasi program redistribusi tanah.
"Sekali lagi saya ingin mengucapkan selamat, bapak-bapak sekalian telah menunggu puluhan tahun, sehingga terealisasi sertifikat redistribusi tanah," tandas Hadi.
Sebagai informasi, program redistribusi tanah merupakan program strategis nasional sebagai bagian dari reforma agraria. Pemerintah secara lintas sektor berkoordinasi untuk mewujudkan reforma agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, melalui program redistribusi tanah juga memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
(Suwandi/sl)