Meranti, Suaralira.com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan sebanyak 3200 batang kayu bakau asal Kepulauan Meranti, yang akan dikirim ke negara Malaysia.
Disampaikan oleh kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH, kepada awak media Minggu (28/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Sabtu siang (27/11/2021).
"Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas turun dan mengejar 1 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke selat malaka Malaysia."
"Kemudian petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar-kejaran selama sekitar 30 menit", jelas Andi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal ditemukan hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak - + 3.200 batang tanpa dilengkapi surat surat resmi.
"Kegiatan penyelundupan hasil hutan ini rencananya akan dibawa ke Malaysia," kata kapolres.
Kasus tindak pidana Illegal logging ini, diamankan 4 orang pelaku berinisial Her (37 th) nahkoda kapal, Sur kepala kamar mesin kapal, Ham (31) sebagai ABK dan Zul (24) sebagai ABK.
"Dari keterangan 4 pelaku, kayu ini mereka muat di perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat, Meranti pada pagi hari. Kayu itu mereka bawa untuk dijual kepada Along (warga negara asing) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia," jelasnya.
Hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal motor dengan pemilik atas nama Mahadi berprofesi sebagai Kepala Desa Kedabu Rapat, 1 bundel dokumen kapal motor, 3200 batang kayu tanpa dokumen resmi serta 4 unit telepon seluler.
"Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Sang/sl)