Bupati Pasaman intruksikan Camat dan Wali Nagari Percepatan Vaksinasi

Pasaman(Sumbar)Suaralira.comBupati Kabupaten H.Benny Utama kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat, wali nagari dan pendamping bansos sembako dan PKH se Kabupaten Pasaman, Jumat (17/9/2021).


Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Pasaman meminta masyarakat penerima bansos, pendamping program sembako BLT dana desa/nagari serta agen penyalur sembako, yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid - 19 wajib melaksanakan vaksinasi.

Bupati juga menyampaikan dalam surat edaran tersebut, bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid - 19, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Sanksi administratif yang diberikan pada penerima Bantuan Sosial PKH, Sembako dan BLT Kemensos, BLT Dana Desa/Nagari dan penerima bantuan lainya dari pemerintah akan dilakukan penundaan atau penghentian sementara bantuan sosial.

Sementara itu bagi pendamping bantuan sosial akan dilakukan penundaan pemberian tali asih, gaji dan penggantian transportasi tetap lainnya.(Fauzan)