Gerebek Rumah Peredaran Sabu, Sat Res Narkoba Polres Rohil Bekuk 2 Pria dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Rohil, Suaralira.com -- Lakukan penggerebekan rumah diduga tempat peredaran Sabu, Sat Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk 2 pria dan mengamankan sejumlah barang bukti.
 
Pria bernama Suwandi alias Andi (42 tahun) dan Nanda Aprianto (33 tahun) ini di bekuk petugas disebuah rumah yang beralamat di Jalan Datuk Sanggo Kepenghulan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir. Senin 20 Desember 2021. Pukul 16.30 WIB. Dari Suwandi alias Andi seberat 2,62 gram sabu di sita, dan dari Nanda Aprianto ini seberat 2,18 gram sabu di amankan.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
 
Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa disebuah rumah (TKP) diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Noki Loviko SH, MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
 
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dirumah tersebut, saat melakukan penggerebekan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama Nanda Aprianto yang pada dirinya ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok sempurna yang berisi 3 paket sabu.
 
Kemudian didalam rumah berhasil diamankan 2 orang atas nama Suwandi alias Andi dan Jamal,  saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya pada diri Suwandi alias Andi ditemukan 1 kotak rokok sempurna yang berisi 3 paket sabu, sedangkan pada diri Jamal tidak ditemukan apapun.
 
Terus, Tim Opsnal dengan disaksikan Sekertaris Desa melakukan penggeledahan Rumah Suwandi Alias Andi dan menemukan barang bukti terkait lainnya yang berupa kumpulan plastik-plastik klip kosong, dari keterangan Suwandi alias Andi menerangkan bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Doni Kumala, sedangkan Nanda Aprianto menerangkan bahwa barang bukti yang ada pada dirinya merupakan titipan dari Suwandi alias Andi, atas kejadian tersebut ketiganya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut," terang Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang bukti yang didapat dari tersangka saudara Nanda Aprianto ini 1 buah kotak rokok, 3 bungkus plasti bening berbagai ukuran. erisika. diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet yang dipotong runcing. Dan dari saudara Suwandi alias Andi, 1 buah kotak rokok, 3 bungkus plasti bening berbagai ukuran berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet yang dipotong runcing, 1 unit HP merk Infinix, 1 unit HP merk Realmi,  4 bungkus plastik berisikan kumpulan plastik bening kosong ukuran kecil," jelas AKP Juliandi SH.
 
Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamin, Setelah nya di tuduhkan pelanggaran pada Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)