Langsa, SuaraLira.com -- Dengan munculnya Isu kebijakan pemerintah yang memperkenankan Perwira TNI dan Polri untuk menjadi kepala daerah, hal tersebut membuat ke khawatiran Mahasiswa khususnya Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA), Senin (27/12/21).
Sementara itu Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Abdi Maulana melalui pres relisnya menyampaikan bahwa wacana ini berkembang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 mendatang.
Sambung Abdi lagi bahwa Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan mengatakan terkait hal tersebut, pemerintah berpatokan pada peraturan penunjukan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan mulai 2022, diangkat pejabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tempat mereka bertugas hingga terpilih lewat pemilu serentak 2024.
Untuk itu mengenai peluang Perwira TNI dan Polri yang bisa menduduki posisi kepala daerah tersebut.
Hal Senada juga dikatakan Benni bahwa semuanya masih mengacu pada pasal yang sama. Dalam ayat 10 dan 11, undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pejabat Gubernur berasal dari Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat seperti Bupati ataupun Wali Kota dari pimpinan tinggi Pratama.
"Dengan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada perwira TNI dan Polri untuk menduduki jabatan kepala daerah, hal ini mengingatkan pada kebijakan ketika masa Orde Baru yang mana terdapat istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)". Ungkap Beni
Oleh karenanya Dwifungsi ABRI merupakan sebuah Doktrin dan kebijakan politik yang mana mengatur fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara. Seperti namanya, Dwifungsi yaitu selain menjalankan perannya menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, ABRI juga dapat memegang kekuasaan dan mengatur Negara.
Untuk itu Salah satu Dampak Negatifnya ialah tidak transparannya sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu (ORDE BARU) Dan dikhawatirkan akan mengembalikan pemerintahan yang otoriter seperti Oder Baru.
Sambung Abdi, Dwi Fungsi ABRI telah di hapus, dan itu tidak boleh terulang kembali, kami trauma. "Tegasnya.
Oleh sebab itu Kami meminta kebijakan tersebut agar di tinjau kembali dan perihal di atas menjadi acuan dan referensi kepada pemerintahan yang ada di Pusat, agar menghindari pertumpahan darah sesama Anak Bangsa dan menghindari gejolak gelombang amarah mahasiswa.
Karena hal ini tidak sesuai dengan semangat reformasi. Sejarah mencatat, salah satu poin tuntutan massa aksi pada Reformasi 1998 adalah menghapuskan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Terbukti masuknya militer ke ranah sipil telah menciderai HAM masyarakat sipil.
"Sehingga penghidupan kembali fungsi yang telah lama terkubur ini adalah suatu pengkhianatan pada cita-cita reformasi. "Tutup", Abdi Maulana yang juga Demisioner Sekretaris Umum HMI Cabang Langsa. (ws/sl)