Diduga Oknum Dewan Jadi Beking Tambang Emas Ilegal
Pasaman(Sumbar)Suaralira.com
Pejabat publik seharusnya menjadi contoh yang baik serta menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan malah ikut terlibat atau membekingi usaha – usaha illegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Diduga RR oknum anggota DPRD Kabupaten Pasaman asal Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman disebut ikut terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini aktif beroperasi. Aktivitas penambangan liar tersebut, mulai menuai protes warga sekitar, dan warga di media sosial lainnya.
Diduga Wakil Rakyat, dengan inisial RR itu disebut-sebut sudah bermain PETI sejak beberapa tahun lalu yang menguasai Wilayah Lanai di Kecamatan Duo Koto dan sekitarnya.
Warga pun, berharap aktivitas penambangan illegal tersebut menjadi perhatian dari penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti kegiatan PETI tersebut.
“Dulu aktivitas PETI-nya di Kawasan Sinoangon dan sekarang sudah merambah ke Lanai,” ungkap AD, sumber yang minta identitasnya dirahasiakan pada awak media di Lubuksikaping, Kamis (30/12).
AD juga mengungkapkan, bahwa RR, merupakan politisi dari Partai NasDem yang juga Anggota Dewan aktif di Kabupaten Pasaman.
Kata AD, Setiap harinya,Alat berat bekerja diduga terus melakukan pengerukan dilokasi tambang tersebut.
“Ya, kita berharap ini menjadi bahan perhatian bagi instansi atau pihak terkait seperti aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Terlebih lagi kegiatan illegal yang merugikan dan berdampak merusak lingkungan,” pintanya.
Dia juga menjelaskan, dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di daerah Duo Koto itu juga, menggunakan Alat Berat Berupa Exavator. Dan akibat tambang illegal itu, lingkungan di daerah itu menjadi rusak parah.
"Dampak tambang illegal yang diduga dibekingi oknum anggota dewan itu, lingkungan menjadi rusak, dan air sungai pun menjadi Keruh," tegasnya.
Sementara itu, RR oknum Anggota DPRD Pasaman yang Diduga membekingi PETI di Kecamatan Duo Koto itu saat dikonfirmasi Kaperwil (Kepala Perwakilan Wilayah) media ini melalui pesan singkat Whatsapp.Pada Tanggal 19/12/ Pukul 18.59 mengatakan "Baa yg rancak mnurut abg se lah....
(Bagaimana yang bagus menurut abang sajalah) "Yg jelas saya bukan pemain tambang.
"Terkait dugaan PETI di daerah Kecamatan Duo Koto yang dituduhkan itu bukanlah miliknya.
"Saya bukan pemain tambang. Kakak kita yang main tu," tukasnya singkat ,Kepada Salah seorang wartawan Pasaman Pesan singkat WhatsApp Pada Tanggal 1 Desember.
Menurut UU di Negara ini dengan Pasal Pasal ini aturannya dan sanksinya"Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita


Berita Terkait

Irup di Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Tebingtinggi Ajak Personil Tetap Tumbuhkan Rasa Nasionalisme
Sabtu,17 April 2021

Bupati Buka Sosialisasi Program Bangga Kencana Melalui Penyuluh KB
Rabu,28 Oktober 2020

Kapolres Loteng Laksanakan Olahraga Bersama PJU dan Awak Media
Minggu,13 Agustus 2023

Apel Gabungan Pasca Lebaran Di Halaman Kantor Bupati Pasaman
Senin,17 Mei 2021

Pemkab Sergai Peringati HANI dan Gelar Donor Darah
Senin,28 Juni 2021

Rapid Test Kepada ASN dan Honorer di Sekretariat Pemko Tebingtinggi, 3 Orang Reaktif
Selasa,04 Agustus 2020

Bupati Sergai Hadiri HBH dan Tepung Tawar Haji di Gelar Kemenag
Rabu,12 Juni 2019

Bicara Gender di IAWP, Kapolri : Polwan di Indonesia Sudah Jadi Jenderal dan Duduki Posisi Risiko Tinggi
Minggu,07 November 2021

Naik Pangkat, 19 Kolonel TNI AD Resmi Pecah Bintang
Senin,07 November 2022

Kluster Terbentuk di Perusahaan, 13 Warga Sergai Terjangkit Covid-19
Sabtu,08 Agustus 2020
Berita Sebelumnya

Menjalankan Komsos Saat Lebaran Keindahan Dan Kedekatan Babinsa Dan Warga Smakin Indah Dan Akrab.
Kamis,03 April 2025

Kunjungi Warga Desa Binaan Babinsa Jalin Silaturahmi Dihari Lebaran Melalui Komsos
Kamis,03 April 2025

Silaturahmi Syawal 1446 H Wakil Walikota Pekanbaru H. Markarius Anwar,ST,M.Arch
Kamis,03 April 2025

Polres Rejang Lebong Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalur Longsor di Binduriang Jalin Curup Lubuklinggau
Rabu,02 April 2025

Hari Kedua Idul Fitri 1446 H, Dirlantas Polda Riau Tinjau Arus Lalu Lintas Riau-Sumbar
Rabu,02 April 2025

Jalankan Komsos Dimimen Lebarang Itu Sangat Indah Disalah Satu Rumah Warga
Rabu,02 April 2025

Sinergitas Terlihat Di Pos Pelayanan Idul Fitri Personil Koramil 01/Rengat Saat Pengaman Mudik Lebaran
Rabu,02 April 2025

Suasana Haru dan Bahagia Selimuti Kunjungan Idul Fitri 1446 H di Lapas Pekanbaru
Selasa,01 April 2025

Jelang Arus Balik, Ditlantas Polda Riau Awasi Batas Kecepatan Gunakan Speed Gun
Selasa,01 April 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa