Diduga Oknum Dewan Jadi Beking Tambang Emas Ilegal
Pasaman(Sumbar)Suaralira.com
Pejabat publik seharusnya menjadi contoh yang baik serta menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan malah ikut terlibat atau membekingi usaha – usaha illegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Diduga RR oknum anggota DPRD Kabupaten Pasaman asal Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman disebut ikut terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini aktif beroperasi. Aktivitas penambangan liar tersebut, mulai menuai protes warga sekitar, dan warga di media sosial lainnya.
Diduga Wakil Rakyat, dengan inisial RR itu disebut-sebut sudah bermain PETI sejak beberapa tahun lalu yang menguasai Wilayah Lanai di Kecamatan Duo Koto dan sekitarnya.
Warga pun, berharap aktivitas penambangan illegal tersebut menjadi perhatian dari penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti kegiatan PETI tersebut.
“Dulu aktivitas PETI-nya di Kawasan Sinoangon dan sekarang sudah merambah ke Lanai,” ungkap AD, sumber yang minta identitasnya dirahasiakan pada awak media di Lubuksikaping, Kamis (30/12).
AD juga mengungkapkan, bahwa RR, merupakan politisi dari Partai NasDem yang juga Anggota Dewan aktif di Kabupaten Pasaman.
Kata AD, Setiap harinya,Alat berat bekerja diduga terus melakukan pengerukan dilokasi tambang tersebut.
“Ya, kita berharap ini menjadi bahan perhatian bagi instansi atau pihak terkait seperti aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Terlebih lagi kegiatan illegal yang merugikan dan berdampak merusak lingkungan,” pintanya.
Dia juga menjelaskan, dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di daerah Duo Koto itu juga, menggunakan Alat Berat Berupa Exavator. Dan akibat tambang illegal itu, lingkungan di daerah itu menjadi rusak parah.
"Dampak tambang illegal yang diduga dibekingi oknum anggota dewan itu, lingkungan menjadi rusak, dan air sungai pun menjadi Keruh," tegasnya.
Sementara itu, RR oknum Anggota DPRD Pasaman yang Diduga membekingi PETI di Kecamatan Duo Koto itu saat dikonfirmasi Kaperwil (Kepala Perwakilan Wilayah) media ini melalui pesan singkat Whatsapp.Pada Tanggal 19/12/ Pukul 18.59 mengatakan "Baa yg rancak mnurut abg se lah....
(Bagaimana yang bagus menurut abang sajalah) "Yg jelas saya bukan pemain tambang.
"Terkait dugaan PETI di daerah Kecamatan Duo Koto yang dituduhkan itu bukanlah miliknya.
"Saya bukan pemain tambang. Kakak kita yang main tu," tukasnya singkat ,Kepada Salah seorang wartawan Pasaman Pesan singkat WhatsApp Pada Tanggal 1 Desember.
Menurut UU di Negara ini dengan Pasal Pasal ini aturannya dan sanksinya"Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Bupati Asahan Buka Musrenbang Kecamatan Aek Ledong
Selasa,14 Februari 2023
Cek Kampung Tangguh, Kapolres Tebingtinggi Minta Para Tokoh Dukung Program Pemerintah
Sabtu,27 Maret 2021
Wabup Sergai, 'Peran Olah Raga Dibutuhkan Untuk Memperkuat Stamina'
Selasa,18 Agustus 2020
Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemkab Asahan
Senin,16 Desember 2024
Kemenkumham RI Berikan Bantuan 1000 Sembako dan Masker Untuk Kota Bekasi
Rabu,29 April 2020
Walikota Tebingtinggi Dukung Pembangunan Meunasah Aceh Sepakat
Kamis,18 Februari 2021
Hutan di Riau Terbakar Lagi, Hotspot Meningkat Lagi
Sabtu,06 Agustus 2016
Kemenag Sergai Resmikan Desa Pekan Sialang Buah Sebagai 'Desa Sadar Kerukunan'
Selasa,30 Maret 2021
Camat Kota Kisaran Timur Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ Dan FSQ Tingkat Kecamatan Tahun 2025
Rabu,05 Februari 2025
2 Orang Anak Dibawah Umur Di Asahan Diperkosa 12 Remaja
Rabu,19 April 2023
Berita Sebelumnya
Kapolres Inhu Tunjukkan Keseriusannya Brantas Narkoba Di Inhu Terlihat Pada Capaian Kinerja Tahun 2025 Perkara Narkoba Unggul
Selasa,30 Desember 2025
Management PT Indrillco Bakti Sampaikan Duka Mendalam, Pastikan Hak Ahli Waris Korban Insiden Rig IDB-07 Terpenuhi
Selasa,30 Desember 2025
Suasana Liburan Sekolah Babinsa koramil 01/Rengat Smakin Rutin Patroli Malam Dikelurahan Iamdag
Selasa,30 Desember 2025
Kebosanan Tidak Pernah Ada Oleh Babinsa Untuk Terus Himbau Masyarakat Cegah Karhutla
Selasa,30 Desember 2025
Saling Sinergi Antara Babinsa Dan Bhabiniamtibmas Serta Aparat Desa Redang Untuk Ciptakan Lingkungan Aman
Selasa,30 Desember 2025
Babinsa Dan Aparat Kelurahan Selalu Bekerjasama Pecahkan Setiap Permasalahan Kelurahan.
Selasa,30 Desember 2025
Tim HIPOKRATES Siap Bantu Kebutuhan Tenaga Medis Bagi IKM yang Membutuhkan saat Sunat Massal
Selasa,30 Desember 2025
Sunat Massal dan Pengobatan Gratis DPD IKM Kota Pekanbaru
Selasa,30 Desember 2025
Anjangsana Merupakan Cara Babinsa Untuk Perkuat Jalinan TNI Dengan Masyarakat.
Senin,29 Desember 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa
