Diduga Oknum Dewan Jadi Beking Tambang Emas Ilegal
Pasaman(Sumbar)Suaralira.com
Pejabat publik seharusnya menjadi contoh yang baik serta menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan malah ikut terlibat atau membekingi usaha – usaha illegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Diduga RR oknum anggota DPRD Kabupaten Pasaman asal Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman disebut ikut terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini aktif beroperasi. Aktivitas penambangan liar tersebut, mulai menuai protes warga sekitar, dan warga di media sosial lainnya.
Diduga Wakil Rakyat, dengan inisial RR itu disebut-sebut sudah bermain PETI sejak beberapa tahun lalu yang menguasai Wilayah Lanai di Kecamatan Duo Koto dan sekitarnya.
Warga pun, berharap aktivitas penambangan illegal tersebut menjadi perhatian dari penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti kegiatan PETI tersebut.
“Dulu aktivitas PETI-nya di Kawasan Sinoangon dan sekarang sudah merambah ke Lanai,” ungkap AD, sumber yang minta identitasnya dirahasiakan pada awak media di Lubuksikaping, Kamis (30/12).
AD juga mengungkapkan, bahwa RR, merupakan politisi dari Partai NasDem yang juga Anggota Dewan aktif di Kabupaten Pasaman.
Kata AD, Setiap harinya,Alat berat bekerja diduga terus melakukan pengerukan dilokasi tambang tersebut.
“Ya, kita berharap ini menjadi bahan perhatian bagi instansi atau pihak terkait seperti aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Terlebih lagi kegiatan illegal yang merugikan dan berdampak merusak lingkungan,” pintanya.
Dia juga menjelaskan, dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di daerah Duo Koto itu juga, menggunakan Alat Berat Berupa Exavator. Dan akibat tambang illegal itu, lingkungan di daerah itu menjadi rusak parah.
"Dampak tambang illegal yang diduga dibekingi oknum anggota dewan itu, lingkungan menjadi rusak, dan air sungai pun menjadi Keruh," tegasnya.
Sementara itu, RR oknum Anggota DPRD Pasaman yang Diduga membekingi PETI di Kecamatan Duo Koto itu saat dikonfirmasi Kaperwil (Kepala Perwakilan Wilayah) media ini melalui pesan singkat Whatsapp.Pada Tanggal 19/12/ Pukul 18.59 mengatakan "Baa yg rancak mnurut abg se lah....
(Bagaimana yang bagus menurut abang sajalah) "Yg jelas saya bukan pemain tambang.
"Terkait dugaan PETI di daerah Kecamatan Duo Koto yang dituduhkan itu bukanlah miliknya.
"Saya bukan pemain tambang. Kakak kita yang main tu," tukasnya singkat ,Kepada Salah seorang wartawan Pasaman Pesan singkat WhatsApp Pada Tanggal 1 Desember.
Menurut UU di Negara ini dengan Pasal Pasal ini aturannya dan sanksinya"Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Rakornas Dukcapil 2020
Sabtu,10 Oktober 2020
Wakapolda Aceh Buka Pelatihan HAM Bagi Personel di Grand Naggroe Hotel
Selasa,12 Oktober 2021
Bupati Aceh Tamiang, Buka Musabaqoh Qira'atil Kutub, Antar Santri Dayah
Selasa,10 September 2019
Wali Kota : Apapun Hasil Pemilu, Semua Harus Legowo
Kamis,18 April 2019
Pemkab Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir
Rabu,05 Juni 2024
Pemko Tebingtinggi Sosialisasikan Permendagri
Kamis,14 Februari 2019
Bupati Sergai Dukung Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba
Rabu,30 Juni 2021
Pengecoran Shift Malam Terus Kebut Perampungan Jalan TMMD Kodim 0204/DS
Rabu,07 Juli 2021
Warga Tebing Tinggi Terdaftar Peserta JKN 82,55 Persen
Jumat,01 Maret 2019
Tak Terima Dituduh Menghamili, Sriwanto Akan Laporkan RN Ke Polisi
Senin,25 April 2022
Berita Sebelumnya
Kapolres Tebing Tinggi Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut
Jumat,22 November 2024
Geger! Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops
Jumat,22 November 2024
DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Senilai Rp 1,3 Triliun
Kamis,21 November 2024
Dandim 0302/Inhu Diwakili Oleh Kasdim Hadiri Pemusnahan Obat Dan Makanan Dari Hasil Pengawasan Loka Pom Inhu.
Kamis,21 November 2024
Babinsa Cek Serta Komonikasi Langsung Dengan Peternak Guna Cegah PMK, Ini Penjelasanya
Kamis,21 November 2024
Tingkatkan Hasil Produksi Tanaman Padi Babinsa Berikan Motivasi Dan Edukasi Petani Padi
Kamis,21 November 2024
Wadah Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaannya Dilihat Dari Giat Komsos
Kamis,21 November 2024
Anggota Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Ingatkan Masyarakat Cegah Karhutla Dalam Patroli dan sosialisas
Kamis,21 November 2024
Polres Tebing Tinggi dan Forkopimda Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan
Kamis,21 November 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa