Diduga Oknum Dewan Jadi Beking Tambang Emas Ilegal
Pasaman(Sumbar)Suaralira.com
Pejabat publik seharusnya menjadi contoh yang baik serta menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan malah ikut terlibat atau membekingi usaha – usaha illegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Diduga RR oknum anggota DPRD Kabupaten Pasaman asal Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman disebut ikut terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini aktif beroperasi. Aktivitas penambangan liar tersebut, mulai menuai protes warga sekitar, dan warga di media sosial lainnya.
Diduga Wakil Rakyat, dengan inisial RR itu disebut-sebut sudah bermain PETI sejak beberapa tahun lalu yang menguasai Wilayah Lanai di Kecamatan Duo Koto dan sekitarnya.
Warga pun, berharap aktivitas penambangan illegal tersebut menjadi perhatian dari penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti kegiatan PETI tersebut.
“Dulu aktivitas PETI-nya di Kawasan Sinoangon dan sekarang sudah merambah ke Lanai,” ungkap AD, sumber yang minta identitasnya dirahasiakan pada awak media di Lubuksikaping, Kamis (30/12).
AD juga mengungkapkan, bahwa RR, merupakan politisi dari Partai NasDem yang juga Anggota Dewan aktif di Kabupaten Pasaman.
Kata AD, Setiap harinya,Alat berat bekerja diduga terus melakukan pengerukan dilokasi tambang tersebut.
“Ya, kita berharap ini menjadi bahan perhatian bagi instansi atau pihak terkait seperti aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Terlebih lagi kegiatan illegal yang merugikan dan berdampak merusak lingkungan,” pintanya.
Dia juga menjelaskan, dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di daerah Duo Koto itu juga, menggunakan Alat Berat Berupa Exavator. Dan akibat tambang illegal itu, lingkungan di daerah itu menjadi rusak parah.
"Dampak tambang illegal yang diduga dibekingi oknum anggota dewan itu, lingkungan menjadi rusak, dan air sungai pun menjadi Keruh," tegasnya.
Sementara itu, RR oknum Anggota DPRD Pasaman yang Diduga membekingi PETI di Kecamatan Duo Koto itu saat dikonfirmasi Kaperwil (Kepala Perwakilan Wilayah) media ini melalui pesan singkat Whatsapp.Pada Tanggal 19/12/ Pukul 18.59 mengatakan "Baa yg rancak mnurut abg se lah....
(Bagaimana yang bagus menurut abang sajalah) "Yg jelas saya bukan pemain tambang.
"Terkait dugaan PETI di daerah Kecamatan Duo Koto yang dituduhkan itu bukanlah miliknya.
"Saya bukan pemain tambang. Kakak kita yang main tu," tukasnya singkat ,Kepada Salah seorang wartawan Pasaman Pesan singkat WhatsApp Pada Tanggal 1 Desember.
Menurut UU di Negara ini dengan Pasal Pasal ini aturannya dan sanksinya"Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Kapolres Dampingi Wakapolda Tinjau Gerai Vaksinasi dan Salurkan Bantuan
Sabtu,23 April 2022
Patroli Skala Besar, Polres Tebing Tinggi Jaring 16 Pelanggar Lalu Lintas dan 2 Pemilik Narkoba
Senin,10 Juni 2024
Menyambut Hari Santri 22 Oktober 2019
Kepala Seksi PD Pontren Probolinggo Lepas Ratusan Santri Pawai Keliling
Senin,21 Oktober 2019
Peringati HBA ke- 60, Kejari Tebingtinggi Ziarah ke TMP
Rabu,22 Juli 2020
Agar TNI-Rakyat Terus Manunggal, Satgas TMMD Kodim 0204/DS Gelar Olahraga Bersama
Selasa,29 Juni 2021
Puluhan Warga Di Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Alami Mual Dan Muntah
Sabtu,13 April 2024
Bupati dan Wabub Sergai Resmi Buka MTQH ke XVII
Minggu,14 Maret 2021
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu, 20 Paket Sabu Diamankan
Kamis,03 Oktober 2024
Ridwan merintih menahan sakit akibat kedua kakinya membesar seperti bantal dan mengeluarkan cairan nanah.
Kamis,01 September 2022
Pemko Tebingtinggi Terima Pembangunan IPLT dari Kementerian PUPR
Kamis,18 Februari 2021
Berita Sebelumnya
Gladi Bersih ANBK 2024 SDN 97 Pekanbaru
Jumat,25 Oktober 2024
Wanita Pertama Dalam Sejarah Rezita Meylani Yopi Menjadi Bupati Inhu Kini Tahun 2024 Cabup Dengan Ready "Lanjutkan '
Jumat,25 Oktober 2024
AKP Eri Asman: Inginkan Serta Harapkan Masyarakat Agar Mematuhi Aturan Berlalu Lintas
Jumat,25 Oktober 2024
Dugaan Disdik Pekanbaru Menjadikan Sekolah Sebagai Ajang Bisnis, Pj Wako : 'Akan Segera Ditindaklanjuti'
Jumat,25 Oktober 2024
Perkembangan Wilayah Binaan Dapat Diketahui Dengan Rutinya Komsos Oleh Babinsa Koramil 01/Rengat.
Jumat,25 Oktober 2024
Peduli Dengan Wilayah Teritorialnya Babinsa Harus Rutin Mengunjungi Sambangi Warga Binaan
Jumat,25 Oktober 2024
Perubahan Musim Sudah Dirasakan Dan Saat Ini Sudah mulai Panas, Babinsa Giatkan Patroli Karhutla ke Desa-desa
Jumat,25 Oktober 2024
Andi Syafrani Gugat Presiden dan Pansel Kompolnas di PTUN Jakarta
Jumat,25 Oktober 2024
Danrem 031/WB Berikan Arahan Kepada Ratusan Prajurit TNI Dan Persit Kodim 0302/Inhu
Kamis,24 Oktober 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa