Lagi Transaksi Pil Exctasy, Dua Orang di CiduK Polisi di Rambah Hilir

Rokan Hulu, Suaralira.com -- Informasinya sering melakukan transaksi Narkotika, untuk memfollow upnya, Personil Satreskoba Polres Rokan Hulu (Rohul) membutuhkan waktu selama Lima hari, sampai Dua Tersangka behasil digelandang.
 
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, dua Tersangka inisial MHN Als Hapis dan DS alias Doni.
 
“Keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” kata AKP Masjang Effendi, Minggu (2/1/2021).
 
Lanjutnya, adapun Barang Bukti 10 Paket yang diduga Narkotika jenis Pil Exctasy Merah Logo LV, Satu Unit Handphone iPhone warna putih dengan Simcard 0813-7484-82xx, Satu Unit handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan Satu  Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Biru Putih Tanpa Nopol.
 
Eks Kapolsek Rambah ini, pengintaian terhadap Dua Tersangka, sejak Sabtu, 25 Desember 2021, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat Personil melakukan penyelidikan.
 
Dari hasil penyelidikan pada Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki tersebut.
 
“Termasuk kita melakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa Pil Exctasy,” kata AKP  Masjang Effendi.
 
Dari interogasi terhadap Terlapor menerangkan, Narkotika jenis Pil Extacy tersebut adalah milik Terlapor MHNA yang diperoleh dari AAN yang beralamat di Pekanbaru.
 
“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Masjang Effendi. (sl)