Tertangkap Sekuriti PT KASS Ninja Buah Sawit 7 Tandan Pakai Pisau Deres, Pelaku Dilaporkan ke Polsek Pujud

Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com --Tertangkap sekuriti PT KASS ninja buah sawit sebanyak 7 tandan dengan menggunakan pisau deres, Pelaku bernama Raja Hendra Hasibuan 31 tahun, warga Simpang Jengkol Desa Kasang Bangsawan Kecamatan  Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Minggu tgl 31 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
 
Pelaku bernama Raja Hendra Hasibuan terpaksa diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya PT KASS melalui Sutrisno 51 tahun yang tidak terima karena buah sawitnya yang terletak di Blok 27 Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir didodos Pelaku sehingga mengalami Kerugian ditaksir sejumlah Rp 300 ribuan rupiah dan melaporkan kerugiannya itu ke Polsek Pujud dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / I /  2021 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 31 Januari 2021.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka ini atas laporan Polisi dari PT KASS tersebut.
 
"Telah terjadi Pencurian buah Kelapa Sawit di Blok 27 PT KASS Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir", ungkap AKP Juliandi SH.
.
Dikatakannya Kronologis kejadian, "Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat pelapor sedang patroli di area PT KASS pelapor ditelepon oleh saksi Saudara Suardi dan berkata "Dan kami nangkap ninja SMS bolon di area blok 27 "Pelapor berkata".
 
"Tahan dulu ninjanya masih di situ"? Saudara Suardi berkata "Masi" sekitar satu jam kemudian pelapor bersama Saudara Marlen datang ketempat kejadian, dan pelapor melihat bahwa saksi Saudara Suardi dan Saudara Bolon telah mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Saudara Raja Hendra Hasibuan bersama dengan 7 tandan buah kelapa sawit yang di masukan kedalam 3 buah Goni Plastik beserta 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa Nopol dan 1 buah pisau deres.
 
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sebanyak Rp 300.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut diatas kepolsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
 
Dan adapun barang buktinya kepada pelaku yang dipersangkakan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana ini berupa 1 unit sepeda motor jenis Supra, 1 buah pisau deres, 7 tandan kelapa sawit dan 3 Buah Karung Goni Plastik warna putih", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)