Rohil, Suaralira.com -- Diduga gasak motor sedang parkir di jalan tepi kebun sawit, 2 Pengangguran di Tangkap Polsek Bangko Polres Rohil. Minggu 09 Januari 2022. Pukul 13.00 WIB.
2 Pengangguran ini adalah Adrianto alias Alek 42 tahun alamat Batu 8 Kepenghulan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko dan Raja Indar Muda Pohan alias Enda, alamat jalan Lintas Bagansiapiapi Tanah Merah Kepenghulan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.
Keduanya ditangkap petugas atas laporan Polisi korban atau pelapor Awaluddin Matondang, (45 tahun) warga Labuhan Batu Utara (Sumut) Yang mengalami kehilangan sepeda motor di Jalan Lintas Ujung Tanjung Gang Selamat Senter Kepenghulan Labuhan Tangga kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di jalan tepi lahan sawit. Sabtu 08 Januari 2022. Pukul 13.00 WIB. Hingga mengalami kerugian Rp 18.000.000,-,
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Pelapor bersama saksi Erik tiba ditempat kebun sawit yang mana pelapor biasanya tempat bekerja disana dan pelapor memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan gang Selamat Senter, lalu pelapor berjalan kaki sekira 400 meter bersama saksi 1 meninggalkan sepeda motor tersebut.
Hendak pulangnya tetapi tidak melihat lagi sepeda motornya, lalu mereka bersama- sama mencari informasi, ada saksi yang mengatakan bahwa saudara atas nama Adrianto dan saudara Raja yang mengambil sepeda motor tersebut. Sehingga pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 menuju Polsek membuat laporan, "jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Didapat informasi bahwa tersangka yang bernama saudara Adrianto alias Alek berada di Jalan Lintas Pedamaran Kecamatan Pekaitan, kemudian dilakukan penangkapan dan setelah di interogasi, saudara Adrianto alias Alek menerangkan melakukan pencurian bersama dengan saudara Enda yang Tinggal di Tanah Merah Kepenghulan Lenggadai Hulu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Enda di rumahnya di Tanah Merah Kepenghuluan Lenggadai Hulu, dan hasil introgasi terhadap kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada saudara Yudi (DPO) seharga Rp 4.000.000,- dan akan dibawa ke Langga Payung Simatera Utara," jelas AKP Juliandi SH, lagi.
Barang Bukti, 1 buah tang gagang warna merah, 1 buah kunci obeng baja, uang sisa penjualan sepeda motor Rp 1.595.000.-. Tes urine tersangka ini keduanya didapati positif mengandung positif Amphethamin dan methampetamin," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)