Suaralira.com, INHU - Keberhasilan kini ditoreh oleh Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H yang baru beberapa hari lalu menjabat, langsung menunjukan taringnya, dalam 1 malam, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus 2 pengedar narkoba, diduga jenis sabu-sabu.
Tersangka kasus narkoba itu, yakni, AW alias Udin (43) warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang bertempat tinggal di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat dan ES alias Epi (63), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Ala hasil keduanya diamankan Minggu, 12 November 2023 dinihari, pada tempat dan waktu yang berbeda, 10 paket sabu-sabu turut kita amankan," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 13 November 2023 siang.
Kemarin Kamis, 2 November 2023 pagi, pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Sultan, Gang Perintis, Kelurahan Kambesko.
Ini merupakan ti dak la jut dari sebuah informasi yang didapat sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan sesuai perintah Kasat Narkoba Polres Inhu.
Saat penyelidikan, tim mengantongi 1 nama yang biasa bertransaksi narkoba di daerah tersebut dan terus memburu keberadaannya.
Pada Minggu, 12 November 2023, dinihari, pukul 02.15 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan target, AS alias Udin sedang berada disekitar Gang Perintis. Kemudian mengamankan AS alias Udin yang sedang mengendarai sepeda motor.
Tidak uang waktu saat digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,71 gram dari kantong celana Udin. Penggeledahan berlanjut kerumah Udin disaksikan oleh Ketua RT setempat,
Ala hasil juga ditemukan 2 unit handphone yang digunakan Udin bertransaksi, turut diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, BM 2251 VM.
Tersangka kepada Pada tim, Udin mengaku mendapatkan 5 paket sabu-sabu itu dari ES alias Epi. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendatangi rumah Epi dan berhasil mengamankannya laki-laki paruh baya itu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 0,76 gram.langsung disit untuk dijadikan barang bukti(BB)
Terkait aktivitas peredaran narkoba juga diamankan, seperti 5 plastik klep pembungkus sabu, 1 unit handphone android, 1 kotak bedak tempat dia menyimpan sabu, uang tunai Rp 910 ribu, diduga hasil penjualan sabu dan barang-barang lainnya.
Terhadap kepada "Kedua tersangka pengedar sabu berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," tutup Misran.(Pras/sl)