Terlibat Penyalahgunaan Sabu, 2 Warga Rantau Panjang di Ringkus Polsek Kubu

Rohil, Suaralira.com -- Diduga terlibat Penyalahgunaan sabu, 2 Warga Rantau Panjang Kubu diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil. Selasa 11 Januari 2022, Pukul 19:45 WIB.
 
2 Warga Rantau Panjang M Ramdhan alias Alin (31 Tahun) dan Suhaimi alias Emi (31 tahun) diringkus petugas di Rumah kediaman M Ramdhani di jalan Datuk Raja Hitam Kepenghulan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Rabu (12/1/22) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,54 gram, oleh Polsek Kubu Polres Rohil tersebut.
 
Diperoleh informasi bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 orang laki- laki.
 
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dibawah meja Plastik 1 bungkus Plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 buah timbangan Digital Merk Manlloro sedangkan diatas meja Plastik ditemukan 1 bungkus plastik bening berlis yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Dan di dalam botol Permen merk Cha-cha, 1 Unit Handphone samsung lipat warna hitam, 2  Unit Handphone Redmi Warna hitam, 1 buah alat isap/bong, 1 kaca Pirex, 1 buah mancis tanpa kepala, 1 buah sumbu/kompor.
 
Lalu di Lakukan interogasi terhadap saudara M Ramdhani alias Alin dan ianya mengakui bahwa Barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang mana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari saudara Arnol Hutagalung (Dalam Lidik) dengan cara membeli dan terhadap saudara Suhaimi alias Emi berperan sebagai teman pelaku untuk menjemput Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kebagan Batu.
 
Setelah mendengar keterangan dari kedua pelaku kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa kepolsek kubu guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang Bukti 2 bungkus plastik bening  berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan Digital Merk Manlloro 1 Unit Handphone samsung lipat warna hitam. 2 Unit Handphone Redmi Warna hitam. 1 buah alat isap/bong, 1 kaca Pirex.1 buah mancis tanpa kepala, 1 buah sumbu/kompor dan 1 buah Tambung Permen merk Chacha.
 
Tes urine kedua tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)