Melakukan Pencabulan Anak dibawah Umur, Pekerja Door Smeer diamankan Polisi

Ujung Tanjung (Rohil), Suaralira.com -- Seorang pria pekerja door smeer di Bagan Sinembah diamankan polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, pasca viral di akun sosial media pada Sabtu (15/1/2022).
 
Pelaku itu berinisal BA Alias Beni (19) warga Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polsek Bagan Sinembah pada Minggu, 16 Januari 2022 malam di kediamannya.
 
Dalam pres release, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH, Kanit Buser IPTU Ikhsan Harahap SH di Selasar Gedung Humas Polres Rokan Hilir, Selasa (18/1/2022) mengatakan, tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
 
Proses penangkapannya, berawal dari laporan orang tua korban inisial SR (43) warga kepenghuluan Bagan Sinembah Utara pada Minggu, 16 Januari 2022  siang ke Polsek Bagan Sinembah terkait rekaman video tak senonoh (cabul) yang beredar atau viral di akun facebook lintang Prayoga.
 
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH katakan, dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akun FB atas nama Lintang Prayoga. Setelah dimintai keterangan. Pria tersebut mengakui melakukan perbuatan tindak pencabulan dari bulan Mei 2021 Hingga Desember 2021.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini merupakan mantan pacar korban yang selalu peras korban dengan cara minta - minta uang pulsa maupun uang ratusan ribu. jelasnya AKP Eru Alsepa dalam giat pres release.
 
Terkait rekaman video yang beredar yang dilakukan oleh pemilik akun facebooks atas nama Lintang Prayoga, Saat ini kita masih dalami siapa sebenarnya pemilik akun FB Anonim, apalagi didalam akun tidak memiliki Foto, identitas maupun status. kita masih lakukan pendalaman siapa pemilik akun tersebut." Ujar AKP Eru Alsepa 
 
"Terhadap perbuatan tersangka kita jerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) undang -undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang  RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak." Pungkasnya (hms/J Manik/sl)