Rohil, Suaralira.com -- Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jelang bulan Suci Ramadhandi Karaoke See You Bagan Siapi-api, Sat Narkoba Polres Rohil dapati seorang pria yang mengantongi barang terlarang Ekstasi dan Sabu, dan seorang gadis dibawah umur yang menyimpan sabu sabu. Rabu 30 Maret 2022 Pukul 22.00 WIB.
Pria yang didapati, berinisial K.U alias Udin alias Ulong, (35 tahun )alamat Bagan Siap-api, Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Tengah berada di Lantai II Karaoke See You, Bagan Siapiapi, Gang Teladan, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tersebut mengantongi sejumlah 4 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu dikantong celananya.
Sedangkan Gadis di Bawah Umur LS alias Lara, (16 tahun), Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Sedang Dugem bersama 7 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur (masih pelajar), di Lantai I Karaoke See You, Room S-2, Gang Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Sabu seberat 0,22 gram didapati di bawah sofa tempat duduk yang diakuinya sebagai miliknya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Jum'at 1 April 2022. Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakan AKP Juliandi, Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH MH melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan wilayah Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, kemudian pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gang Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi.
Tepat dilantai II. Ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian.lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Lantas dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 unit Handphone merk Oppo serta sejumlah uang, oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku berinisial KU alias Udin alias Ulong, tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," papar Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Sementara itu tepat di di Lantai I Karaoke See You, Room S-2, Sat Narkoba Polres Rohil menemukan sejumlah anak dibawah umur atau masih pelajar, Semula lampu ruangan mereka matikan, dan lalu lampu ruangan dihidupkan Petugas dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan.
Hingga diatas sofa tempat duduk dalam ruangan tersebut ditemukan 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu benda itu diamankan dan anak-anak tersebut seluruhnya dibawa ke Polres Rokan Hilir, lalu saat dipertanyakan, salah seorang perempuan (anak) berinisial LS alias Lara (tersangka) mengakui kepemilikan atas 1 paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya keatas sofa saat terjadinya penggeledahan, oleh sebab itu dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut, "Jelas AKP Juliandi SH, Lagi.
Adapun barang bukti dari tersangka Saudara KU alias Udin alias Ulong, berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, 1 unit Handphone Android merk Oppo A16 warna hitam danUang berjumlah Rp 4.070.000,-
Sedangkan barang bukti tersangka anak perempuan, tadi hanya berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tes urine kedua Tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)