Mak Gadhi Sang Bandar Narkoba Menangis Saat Konfrensi Pers di Halaman Rumahnya

Suaralira.com, INHU - Nurhasanah alias Mak Gadih (65) perempuan yang di duga sebagai bandar narkoba yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat tahun 2021 pada Kamis 25 Februari 2021 lalu, kali ini kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu. 
 
Ini terungkap dari Konfrensi Pers yang dilaksanakan di kediaman rumah Mak Gadhi pada bagian teras halaman rumahnya yang berada di Jl. Pasir jaya Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Jum'at (1/3/2024).
 
Konfrensi Pers yang disampaikan langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya Kapolres Inhu dengan didampingi Kompol Teddy Adrian Wakapolres Inhu dan AKP Adam Efendi Kasat Resnarkoba serta Aiptu Misran PS Kasubsi Penmas Polres Inhu. 
 
Kapolres Inhu AKBP Dodi Wirawijaya mengingatkan kembali bahwa sebelumnya tersangka Nurhasanah alias mak gadhi beserta 5 orang kerabatnya pada tahun 2020 juga pernah dilakukan penangkapan. 
 
Terhadap tersangka 5 orang telah di vonis bersalah Pengadilan Negeri Rengat namun sayangnya otak pelaku atau bandarnya saudari Nurhasanah alias mak gadhi sebagai otak pelaku dinyatakan bebas oleh pengadilan karena tidak ada bukti bukti yang mengarah kepada Nurhasanah alias Mak gadhi. 
 
Berbekal dari pengalaman pahit saat itu Polres Inhu kali ini tidak mau kecolongan dan kali ini mak gadih melakukan penangkapan terhadap dirinya.yakni mak gadhi diduga bandar Narkoba yang dikenal cukup licin. 
 
Selanjutnya Kapolres Inhu membentuk Tim Strategi dan Piala Khusus untuk mengungkap Bisnis haram sang bandar Narkoba yakni diduga Nurhasanah alias Mak gadih.
 
Akhirnya pada hari rabu 28/2/2024 sekira pukul 17.45 wib Tim satresnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi bahwa sdri Megawati alias Ega binti Alfian akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu sabu di jalan A. R Hakim Kelurahan sekip Hulu kecamatan Rengat. 
 
Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Inhu AKBP Dody memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adam Effendi dan tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Rabu, 28 Februari 2024.
 
Tim telah melihat saudari Ega langsung saja dilakukan penangkapan terhadap saudari Megawati alias Ega dan Tim berhasil mengamankan dan menemukan barang bukti berupa sabu yang berada di dompet kecil yang berisikan empat paket Narkotika jenis sabu. 
 
Saudari Megawati alias Ega mengakui diperoleh langsung dari Nurhasanah alias mak gadih binti (alm) Sutan Abidin yang tinggal di Jl. Pasir jaya Desa jua tan babu kecamatan Rengat. 
 
Berdasarkan pengajuan saudari Megawati Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih yang berada dirumahnya sekitar pukul 18.30 Wib dan dilakukan penggeledahan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu 
 
Saat penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih berupa 4 paket besar sabu seberat 4 kg, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.
 
Ditemukan terhadap barang haram tersebut disembunyikan di sela- sela bak mandi yang terbuat dari plastik warna biru ,selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya," tegasnya.
 
AKBP Dody menegaskan Polres Inhu tidak akan berhenti sampai di sini dan akan melakukan penyidikan lanjutan dengan penggunaan penerapan undang-undang pencucian uang untuk tersangka.
 
"Polres Inhu tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba yang ada di wilayah Hukum Polres Inhu dan bagi para bandar kami akan kejar kemana pun dan sampai kapan pun," tegas Kapolres
 
Kapolres AKBP Dody mengakui pihaknya kesulitan menangkap Mak Gadih. Namun, akhirnya Polres Inhu berhasil menangkap Mak Gadih di rumahnya, Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
 
Dari kediamnya berhasil disita berupa 19 barang bukti di antaranya 4 (empat) bungkus narkotika jenis Sabu ukuran besar dan 93 bungkus narkotika jenis Sabu ukuran sedang dan kecil dengan total berat kotor 368,45 (tiga ratus enam puluh delapan koma Empat puluh lima) gram ,5 (lima) unit timbangan digital, 16 (enam belas) pack plastik pembungkus ukuran kecil. 4) 5 (lima) pack plastik pembungkus ukuran sedang. 
 
Selanjutnya 38 (tiga puluh delapan) lembar plastik plastik pembungkus ukuran besar, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru metalik, 1 (satu) unit handphone merek iphone warna rose gold.
 
Dan 1 (satu) unit handphone merek samsung android warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat,1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah bak air warna biru, 2 (dua) unit dekoder warna hitam, 2 (dua) buah atm bank bri,  1 (Satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (Satu) buah kantong plastik warna hitam, uang tunai senilai Rp. 19.987.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
 
Kepada tersangka nantinya kita akan kenakan pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
 
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK memastikan penyidikan akan lebih hati hati dan septi lagi terhadap pidana Narkoba Mak Gadih karena belajar dari pengalaman. 
 
Selain itu juga berdasarkan barang bukti yang ada pihaknya aka mendalami kasus tersebut termasuk pendalaman terhadap pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Seperti yang sesuai dengan "Perintah Kapolri dan Kapolda agar bandar Narkoba di miskinkan, maka pelaku dijerat dengan TPPU," tandas Kapolres Dody. 
 
Sementara pada kesempatan tersebut Waka Polres Inhu untuk menjelaskan lebih lanjut soal TPPU.Kompol Teddy Ardian SIK SH MH dalam kesempatan itu menjelaskan,akan membentuk tim khusus yang langsung dipimpin oleh pak Kapolres .
 
Sementara dirinya sebagai Waka Polres juga dilibatkan khusus perkara Mak Gadih, dari barang bukti yang ada akan diterapkan pasal TPPU kepada tersangkanya. 
 
Selanjutnya dengan adanya barang bukti berupa dua kartu ATM BRI milik tersangka Mak gadhi diduga yang digunakan untuk transaksi yang disita nantinya penyidik akan berkordinasi dengan pihak bank untuk melihat aliran kemana aj dan dimana saja.
 
"Terhadap aliran yang ada dilihat nanti guna untuk melengkapi perkembangan bukti bukti," kata Wakapolres Teddy.
 
Dari ketera gan saat konfrensi fets tersebut wakapolres Inhu Kompol Teddy yang dipercaya dalam tim khusus untuk perkara Mak Gadih, dalam penyidikan nanti agar dalam melakukan penyidikan dilakukan benar benar sempurna hasilnya. 
 
Memang memerlukan strategi khusus dalam menjerat Mak Gadih dengan pasal TPPU nya, dan nantinya akan kita lihat dan memastikan aliran dari Mak Gadih mengalir ke oknum mana saja dan pihak pihak mana  agar nantinya perkara tersebut dapat dengan sempurna dan bisa di pertanggung jawabkan depan hukum, nantinya," terang Wakapolres Teddy. (Prasetyo/sl)