Rokan Hulu, Suaralira.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen kepada Tujuh Tersangka perkara Tindak Pidana (TP) korupsi.
“Pemeriksaan dilakukan, Jumat (21/1/2022) di Kantor Kejari Rohul,” kata, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, di dampingi Kasi Pidsus Doni Saputra SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH.
Lanjut, Pri Wijeksono SH MH, ke Tujuh Tersangka tersebut, S Bin MS, AS Bin MN, dr F Bin SH, dr NR Bin F, SS Als WA Bin MA, SU Als AN Bin AR dan PR Als PI Bin AG.
“Pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dilakukan oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Rambah, guna pemindahan tahanan dari Rutan Polres Rohul ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru,” sebut Pri Wijeksono SH MH.
Pemindahan tahanan tersebut, sambung, Kajari Rohul, dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) pekanbaru.
“Nantinya dijadwalkan pada Senin 31 Januari 2022, dalam proses penuntutan perkara Tipikor dimaksud akan dilakukan Tim JPU yang diketuai Doni Saputra SH (Kasi Pidsus) pada Kejari Rohul,” ungkapnya
Masih Kajari Rohul, dirinya meminta kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di Kabupaten Rohul,” pungkas Pri Wijeksono SH MH mengakhiri. (Hms/Darbi/sl)