Sempat Buang BB Saat Dihadang, 2 Pria Ini di Tangkap Polsek Sinaboi

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (BB) saat di hadang, 2 Pria di tangkap Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil.
 
Pria, TI alias Tomi (31 Tahun) alamat Jl Mekar Mulia, Kepenghuluan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau, Dan PJ alias Mijan (41 Tahun) alamat Jl Kampung Darusalam, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
 
TI alias Tomi dan PJ alias Mijan, dihadang setelah dikejar petugas di pinggir Jalan Lintas Sinaboi - Dumai,  Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Jumat (1 /7/2022). Pukul 01.00 WIB. Dengan seberat 1.19 gram serbuk kristal bening diduga jenis sabu-sabu berhasil disita.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (3/7/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi ini.
 
Dikatakan AKP Juliandi, "Awalnya pada Kamis (30/6/2022). Pukul 22.30 WIB. didapat informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada seorang laki laki yang  bernama Tomi, sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan cara memiliki, menguasai dan membawanya.
 
Berdasarkan Informasi tersebut Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi IPTU H Tinambunan SSos MSi Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkapnya.
 
Selanjutnya pada Jumat Pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sinaboi, melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Merk Beat melintasi simpang jalan lintas Sinaboi - Dumai. Kemudian Unit Reskrim melakukan pengejaran dan kemudian dilakukan penghadangan.
 
2 orang laki laki tersebut berhasil di hadang dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT 004 yang bernama saudara Parmin. Dan berhasil menemukan 1  buah Plastik warna hitam berukuran kecil yang berisikan Plastik Klip merah berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terletak dipinggir jalan lintas Sinaboi - Dumai.
 
Setelah ditanyakan kepada kedua laki laki tersebut, mereka mengakui bahwa  narkotika tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang pada saat dilakukan penghadangan. Pengakuan  kedua tersangka narkotika tersebut dibeli dari saudara IS di Kecamatan Bangko Rohil. Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang Bukti Di bawa ke Polsek Sinaboi Guna Pengusutan Lebih Lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir lagi.
 
BB (Barang Bukti) yang dibawa diantaranya, 
1 bungkus plastik klip merah bening berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu., 1 buah potongan plastik hitam kecil pembungkus plastik klip merah berisikan Narkotika. 1 Unit sepeda motor merk Honda jenis Beat berwarna putih biru dengan Nomor Polisi : BM 3094 WW beserta kunci kontak.dan 1 buah Handphone merk OPPO berwarna biru beserta Sim Card. Serta 1 buah handphone Merk VIVO berwarna Merah beserta Sim Card.
 
Telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamine. Selanjutnya tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)