Rokan Hilir, Suaralira.com -- Berusaha buang barang bukti sabu, Seorang Pengedar dibalam berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Senin 31 Januari 2022 Pukul 22.00 WIB.
Pengedar bernama Donny Harahap alias Doni, (34 Tahun) tertangkap di depan rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan hilir. Dengan seberat 1,32 gram barang bukti sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Selasa (1/2/22) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil tersebut.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu-sabu, berbekal informasi tersebut selanjutnya atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan ketika tim Opsnal tiba dirumah pelaku didapati ianya sedang berdiri didepan rumah, saat melihat kedatangan tim opsal tersangka langsung membuang 1 buah botol permen merk HAPPYDENT yang didalamnya berisikan 11 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah di interogasi, diakui tersangka adalah miliknya yang diperoleh dari saudara MITUN (DPO) untuk dijual atau diedarkan kembali, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti yang dibawa adalah 11 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah botol permen merek Happydent dan 1 unit Handphone merek Vivo warna Abu-abu. Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)