Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (03/02/2022). Dimana LIRA menuntut salah satunya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai Pesisir,
Langgikima, Kabupaten Konawe Utara diduga ada yang melakukan aktivitas legal mining.
"Diduga PT. CSD melakukan aktivitas mulai dari legal mining, penggunaan teminal khusus ( jeti), pengrusakan hutan produksi terbatas ( HPT) , kejahatan lingkungan serta tidak memiliki dokumen penting lainnya," ujar korlap aksi Davis Konasanggo.
Dalam orasinya Davis mengatakan selain perihal diatas, PT CSD diduga tidak memiliki dokumen penting lainnya sebagai syarat mutlak untuk melakukan aktivitas pertambangan. Seperti dari eksplorasi sampai dengan tahapan produksi.
Namun pada kenyataannya PT CSD masih saja melakukan aktivitas bahkan telah menggarap serta mengambil kekayaan alam (nikel) hinggal penjualan ore nikel. Untuk diketahui bahwa PT CSD juga diduga tidak terdaftar pada Kementrian Energi Sumberdaya Mineral. Dibuktikan tidak terdaftar pada modi dan Momi menerba, bahkan tidak memiliki izin usaha produksi (IUP) pertambangan, katanya.
Tetapi kenyataanya di lapangan PT CSD dengan leluasa melakukan aktivitas bahkan diduga telah men JO kan kurang lebih 17 perusahaan untuk turut serta melakukan pengerukan Ore nikel pada kawasan 99 Ha. Sehingga hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan dan siapa sebenarnya di belakang perusahaan tersebut bebas melakukan dugaan kejahatan.
Ditambahnya, warga bertanya dimana penegak hukum berada saat ini atau jangan sampai ada dugaan oknum penegak hukum ikut terlibat menjadi perisai bagi perusahaan PT CSD. Untuk itu LIRA Sultra mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan melakukan proses hukum atas dugaan ilegal mining tersebut, teriaknya.
Selain itu Davis juga minta Kejaksaan memanggil pihak Kepala Sabandar UPP Kelas III Molawe atas pemberian Izin Berlayar. Serta surat perintah berlayar terhadap PT CSD di Blok Morombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.
Kami juga kata David Konasanggo bersama Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara telah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tenggara dengan yang di terima langsung bagian pengaduan Kejati Sultra, tandasnya.
Di tempat terpisah Sekertaris Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara Hery Tri Ajis SH menanggapi, bahwa dengan adanya informasi atau aspirasi kami maka pihak kejaksaan diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ilegal mining tersebut. Karna kami menduga ada puluhan miliyar yang merugikan negara.
Dimana terdapat sektor penerimaan negara sudah pasti tidak ada jika perusahaan penambang bergerak tanpa dokumen legalitas atau diduga bodong, tegasnya.
Media ini mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan PT CSD, namun hingga berita ini diterbitkan belum bisa di konfirmasi. Selain itu juga pihak kejaksaan juga belum dapat dimintai keterangannya. (karmin/sl)