Polsek Pujud Ringkus Kurir Sabu, Sang Pengedar di Bekuk Bersama Ganja Kering di Rumahnya

Rohil, Suaralira.com -- Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil membekuk seorang kurir sabu-sabu seberat 1,13 gram, sementara sang pengedar di bekuk bersama sabu sabu dan dan ganja kering dirumahnya.
 
Kurir berinisial SPLT alias Sintong 32 tahun
Alamat Sido Maju Lapangan C Bagan Ubi Kepenghulan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan,diringkus di Lapangan C Pekan Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 02 Maret 2022 Pukul 19.00 WIB.
 
Sementara sang Pengedar berinisial S alias Aten 39 tahun di bekuk dirumahnya di 
Lapangan C Pekan Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir berselang 30 menit kemudian dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,99 gram dan daun ganja seberat 3.01 gram berhasil di sita.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (4/3/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
 
Awalnya di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, Atas Informasi ini Kapolsek Pujud AKP Edo Pardosi SH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi SH untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
 
Tiba dilokasi dimaksud Anggota Unit Reskrim melihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenal dan gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya anggota unit reskrim langsung melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi bernama saudara SPLT alias Sintong.
 
Setelah diinterogasi ianya mengakui akan mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu kepada saudara Capling dan menunjukan tempat menympan narkotika jenis sabu di rerumputan dekat Box culvert, di sini ditemukan 1 buah bungkus kotak rokok surya yang di dalamnya berisikan 2 bungkus paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan disaku celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Oppo A3S warna merah dengan nomor Sim Card 0812 82xx xxxx. 
 
Pelaku ini mengakui memperoleh sabu -sabu tersebut dari Saudara S Alias Aten. Kemudian anggota Unit Reskrim melakukan pengembangan menuju ke rumah yang disebutkan. Dan dengan disaksikan oleh Aparat Desa dan dibekali surat perintah tugas, surat penangkapan dan surat tugas penggeledahan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan.
 
Hasilnya,1 buah kotak plastik yang dilapisi lakban warna hitam yang berisikan 2 lembar tisu warna putih, 12  plastik klip merah kosong, 8 potongan plastik bening, 1 buah potongan kapas warna putih, 13 bungkus paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet bening.
 
Ditambah 1 lembar kertas warna cokelat berisikan daun ganja kering,1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastik bening senter kepala merk Surya yang didalamnya berisikan 1 buah potongan penggaris warna silver, 1 buah timbangan digital warna hitam, 72 potong plastik.
 
Ada juga 1 buah kotak plastik bening yang berisikan 2 lembar tisu warna putih, 1 buah potongan pipet bening, 5 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1  lembar kertas timah rokok warna emas.
1 buah buku notes warna hitam dan 1 buah pena warna hijau, 1 unit handphone merk Vivo Y21 warna silver dengan simcard 1 nomor 082291xxxxxx dan simcard 2 nomor 082269xxxxxx. Kesemuanya diakui tersangka adalah miliknya.
 
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud langsung membawa kedua tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan ke Polsek Pujud guna Proses Hukum lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang bukti yang dibawa bersama saudara SPLT alias Sintong, 1 buah bungkus kotak rokok surya, 2 bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kecil kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Merk Oppo A3S warna merah dengan nomor Sim Card 0812 8208 3560, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah potongan pipet bening, 5 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas timah rokok warna emas dan 2 lembar tisu warna putih.
 
Barang bukti yang dibawa bersama saudara S. alias Aten. 13 bungkus Plastik Bening Klip merah diduga berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu, 1 bungkus Plastik Bening Klip merah diduga berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu, 1 Bungkus Daun Ganja Kering, 12 plastik bening klip merah,
8 potong plastik bening, 1 buah kapas warna putih, 1 buah pipet bening, 2 buah tisu warna putih, 1 Buah kotak Berlapis lakban warna hitam, 1 Buah kotak warna bening merk Surya, 1 buah notes warna hitam, 1 buah pena warna biru putih,1 buah penggaris warna silver, 1 buah timbangan digital warna hitam, 72 potong plastik bening, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit Hp merk Vivo Y-21 warna Silver," jelas AKP Juliandi.
 
Hasil tes urine tersangka ini keduanya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, setelah itu disangkakan sebagaimana yang telah di tentukan dalam
Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)