Miliki Sabu, IRT Diamankan Polsek Rambutan Resort Tebingtinggi

Tebingtinggi, SuaraLira.com -- Personil Opsnal unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT) diduga penjual sabu, berinisial S alias suri (52) warga Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, petugas menyita 0,84 gram diduga sabu.
 
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir SPd melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (9/2) mengatakan, pelaku diamankan dari rumahnya di Jalan Bukit Bundar Lingkungan III Kelurahan Lalang pada Selasa (8/2) malam, setelah petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Bundar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan sering terjadi peredaran gelap narkotika. 
 
"Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan S. Selain sabu diamankan juga barang bukti 1 (Satu) Buah Gelas Kaca,  1(Satu) buah plastik asoy warna biru serta uang tunai Rp 310, 000 (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dicurigai merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu - sabu yang dijualkan oleh terduga pelaku S, "ujarnya.
 
Saat di interogasi sambung Agus, pelaku S  mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperolehnya dari penjual berinisial D alias Iting, Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan penyidikan untuk proses sidik lanjut.
 
"Saat ini pelaku S sudah kita amankan, kepadanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara", tutup Kasi Humas Agus Arianto. (Hms/Gabe/sl)