Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Seberat 254,55 Gram Pil Ekstasi

Rohil, Suaralira.com -- Polres Rohil lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 558 butir, atau dengan berat bersih (Netto) 254,55 Gram, dihalaman Ruang Barang Bukti Sat Tahti Polres Rokan Hilir. Rabu 09 Februari 2022 Pukul 14.00 WIB.
 
Acara pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri oleh Kasat Tahti Polres Rokan Hilir IPTU Erizal, Kasiwas Polres Rokan Hilir / diwakili AIPDA Ardin Silaban SH. Kasi Propam Polres Rokan Hilir diwakili BRIPKA Dodi Zulnardi, KBO Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Harley Tinambunan SSos MSi. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Reymon Basir SH. selaku penyidik, Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. 
 
Dan ditambah melalui Virtual Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. serta Kuasa Hukum Tersangka dari Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Metis Herani Justice.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pemusnahan barang bukti kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
 
Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 254,55 Gram," ungkapnya.
 
Dijelaskan AKP Juliandi SH," Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian sebanyak 192 butir pil warna kuning merk qp dengan berat bersih 87,90 Gram. Dan sebanyak 184 butir pil warna pink berlogo Botol merk Coca Cola dengan berat bersih 83,84 Gram. Serta 182 butir pil warna cokelat merk Gold Rush dengan berat bersih 82,81 Gram.
 
Barang bukti diduga tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di sebuah rumah di Dusun Kencana, RT 05 RW 03, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
 
Yaitu atas nama saudara Teuku Ahmad Taher alias Taher, (50 tahun) dan kepadanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. 
 
Barang Bukti telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Dumai sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.05 / 10278 / 2022, tanggal 21 Januari 2022, dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti nya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 264 / L.4.20 / Enz.1 / 01 / 2022, tanggal 25 Januari 2022," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, lagi.
 
Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti di awali Pembacaan Kronologis singkat kejadian perkara, pembacaan Berita Acara Penimbangan atau Penyisihan serta Ketetapan Status Barang Bukti oleh Penyidik, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Barang Bukti dihadapan Tersangka dan Kuasa Hukum. Kemudian Plastik pembungkus barang bukti di buka dengan cara digunting lalu barang bukti dimasukan kedalam Blender lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu di Mix hingga hancur secara menyeluruh, Kemudian dibuang kedalam Septic Tank dihalaman Ruang Barang Bukti Sat Tahti Polres Rokan Hilir," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)