Rokan Hilir, Suaralira.com -- Jumat, 28 Mei 2021 sekira pukul 13:52 WIB, telah di sidangkan Perkara Tipiring Tindak Pidana Penggelapan Buah kelapa sawit milik PT PN V Tanjung Medan. Adapun Tersangka yang melakukan tindak pidana tipiring adalah, ES Als ENDRO Bin NGADONO (26 Tahun) selaku Karyawan PKWT yang beralamat di Perumahan Perkebunan PT PN V Tanjung Medan Desa Perkebunan Tanjung Medan Kec Tanjung Medan Kab Rokan Hilir.
Dengan Dasar : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / V / 2021 / SPKT/ Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 07 Mei 2021. Maka di dapati putusan sidang, sebagai berikut :
"Terdakwa Sdr ES Als ENDRO Bin NGADONO Membayar denda sebesar Rp 500.000 kepada Korban PT PN V Tanjung Medan".
"1 (satu) unit sepeda motor merk supra x 125 warna merah hitam tanpa nomor polisi dirampas oleh negara".
"2 (dua) buah karung goni,1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah senter kepala di musnahkan".
"4 (empat) tandan buah kelapa sawit di kembalikan kepada korban PT PN V Tanjung Medan". (hms/J Manik/sl)