Beraksi di Parkiran Klinik Agung, Petani Di Tangkap Polsek Bagan Sinembah

Rohil, Suaralira.com -- Diduga beraksi lakukan Pencurian sepeda motor di parkiran belakang klinik agung, Seorang petani di tangkap polisi Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Rabu 09 Februari 2022 Pukul 17.00 WIB.
 
Petani bernama Edianto alias Edi (40 tahun) warga Jalan Bukit Pembangunan Gang Ar-Rahman Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Ini ditangkap petugas setelah diinterogasi mengaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik korban Mustakim alias Takim (28 Tahun) alamat diJalan Lintas Bagan Batu - Tanjung Medan Kepenghulan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Saat terparkir di halaman belakang klinik Agung yang terletak diJalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Selasa 01 Februari 2022, Pukul 10.00 WIB Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Minggu (13/2/22) membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
 
"Pelapor bersama istri pelapor berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor honda Supra X 125 nopo D 5012 IX warna hitam menuju Klinik Agung untuk membawa istri pelapor cek kehamilan, setelah itu dokter mengatakan istri pelapor untuk operasi melahirkan dan menyarankan untuk rawat inap. 
 
Kemudian pelapor keluar dari rawat inap berjalan menuju ruang dokter melewati belakang klinik agung saat berjalan pelapor melihat arah parkiran ternyata Sepeda Motor pelapor yang diparkirkan pelapor dibelakang klinik agung sudah tidak ada (hilang) selanjutnya pelapor berusaha mencari disekitar klinik agung yg akhirnya tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih RP 8.600.000,- Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah. 
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, berhasil menangkap Pelaku dirumah Pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor honda Supra X125 nopol D 5012 IX warna hitam, setelah di interogasi Pelaku mengatakan bahwa Sepeda Motor tersebut belum dijual Pelaku, lalu pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang bukti, 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X125 Tanpa Nopol warna hitam, 1 lembar STNK Asli dan 1 buah kunci kontak Sepeda Motor. Atas itu Pelaku dijerat dengan Pasal sebagaimana diatur dalam 362 KUHPidana," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)