Resahkan Warga, Bandar Chips Higgs Domino di Pulau Halang di Tangkap Polisi

Kubu, Suaralira.com -- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Rokan Hilir (Polres Rohil)  berhasil menangkap seorang Bandar Judi Online jenis Cips Higgs Domino di Desa Pulau Halang Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis 17 Februari 2022, sekira Pukul 21.00 Wib. 
 
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, " Penangkapan pelaku berinisial HO (46) alias Abeng,  warga Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam, berdasarkan banyaknya laporan atau informasi yang diterima pihak Polres Rohil terkait bebasnya perjudian online jenis Higgs Domino yang sudah meresahkan warga setempat," Ujar AKP Juliandi SH. 
 
AKP Juliandi SH menjelaskan saat tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil  melakukan penyelidikan, Sekira Pukul 21.00 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi Bandar Cips Higgs Domino di Pulau Halang berisnial HO alias Abeng." Jelasnya. 
 
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku HO alias Abeng ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Android merek Samsung. Uang sejumlah Rp 770.000,  1 buah akun Higgs Domino yang di gunakan untuk transaksi jual beli dan 1 buah akun WhatsApp yang di gunakan untuk transaksi jual beli Chips Higgs Domino. 
 
Berdasarkan keterangan pelaku HO alias Abeng kepada petugas saat itu mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu menjadi bandar perjudian online jenis Higgs domino ." Terang AKP Juliandi SH.
 
Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku HO alias Abeng menjelaskan mendapatkan keuntungan rata rata perhari sebesar Rp 100.000,- sampai dengan Rp 120.000,-, dengan omset berkisar mencapai Rp. 1.050.000,- perharinya. "Papar Juliandi, Minggu, (20/2/2022).
 
"Pelaku HO alias Abeng dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian," Pungkas Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)